POLITIK
Pimpinan DPR Pastikan PP Pengupahan Tak Lagi Berlaku
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Dasco setelah pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, dan perwakilan Partai Buruh yang mewakili kepentingan buruh di Indonesia.
“Karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan akan dibahas bersama-sama untuk memastikan hak buruh dan pengusaha tetap terjaga,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dasco menambahkan, DPR RI siap merealisasikan perintah MK untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, walau pembahasan ini memerlukan waktu, pihaknya berkomitmen menyelesaikan aturan tersebut dengan teliti dan adil.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rancangan UU Ketenagakerjaan baru tidak harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena bersifat kumulatif terbuka berdasarkan perintah MK. Pihak pemerintah juga berencana segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur pengupahan tahun 2025.
“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait kebijakan pengupahan,” pungkas Supratman. (Damar Ramadhan)
-
Multimedia18 jam lalu
FOTO: Ketua DKPP Buka Rakor Penyelenggaraan Pemilu 2024
-
Multimedia21 jam lalu
FOTO: Menko PMK Pratikno Gelar RTM Bahas Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi NTT
-
Dunia21 jam lalu
Seluruh RS di Gaza Utara Lumpuh Total akibat di Bombardir Israel
-
Multimedia19 jam lalu
FOTO: Suhu Panas di Indonesia Diprediksi Naik di Tahun 2025
-
Nasional22 jam lalu
DPR Gerindra Usulkan Pemerintah Revitalisasi Pasar Gubug Pasca Kebakaran
-
Jabodetabek12 jam lalu
BMKG: Hujan Ringan Warnai Jakarta pada Rabu Siang
-
Nasional20 jam lalu
Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM: Negara Ingin Muluskan Usaha Mereka
-
Nasional10 jam lalu
Pemerintah Dorong Devisa Pekerja Migran, Potensi Rp 300 Triliun Per Tahun