Connect with us

POLITIK

Pemerintah Usulkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia berencana menetapkan 27 November 2024, hari pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, sebagai hari libur nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa rencana ini masih dalam tahap koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Rencananya begitu, saya akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Mendagri,” ujar Prasetyo setelah melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Menurut Prasetyo, keputusan ini masih perlu pembahasan lebih lanjut, mengingat Pilkada Serentak 2024, yang pertama kali dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, menjadi hal baru.

Rencana libur nasional ini mengikuti kesiapan KPU yang sudah mencapai 99 persen menjelang Pilkada Serentak 2024, yang akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul pada Kamis (7/11), Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa seluruh logistik pilkada telah siap dan pada hari tersebut, KPU seluruh Indonesia melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pilkada Serentak ini akan menyaksikan 1.557 pasangan calon yang bertarung untuk menjadi kepala daerah, terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati/wakil bupati dan 285 pasangan calon wali kota/wakil wali kota. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending