Connect with us

POLITIK

Pemilih Dilarang Bawa HP ke TPS Saat Pencoblosan Pilkada 2024

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, pemilih dilarang membawa handphone (HP) atau perangkat perekam gambar lainnya ke dalam tempat pemungutan suara (TPS). Larangan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang berlaku selama hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024).

Dalam pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU tersebut, disebutkan bahwa pemilih diingatkan dan dilarang membawa telepon genggam serta alat perekam gambar ke dalam bilik suara. Selain itu, pasal 23 ayat (2) juga melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara menggunakan perangkat apapun, termasuk kamera ponsel.

“Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” demikian bunyi aturan yang ditegaskan oleh KPU. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan suara dan mencegah potensi adanya praktik pengambilan gambar yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.

Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November dan akan dilaksanakan serentak di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Sebanyak 545 pemilihan kepala daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, akan digelar pada hari tersebut.

KPU mengimbau seluruh pemilih untuk mematuhi aturan ini guna memastikan jalannya pemilu yang tertib, aman, dan bebas dari intervensi teknologi. (Enal Kaisar)

TRENDING