POLITIK
Komisi II DPR Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ambang Batas Presiden
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR, Rifqi Karsayuda, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah inkonstitusional. Rifqi menegaskan bahwa segala keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR wajib untuk menyesuaikan peraturan yang ada.
“Apapun itu, MK putusannya adalah final and binding, karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” kata Rifqi dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Selanjutnya, Rifqi menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR akan bekerja sama dalam menyusun aturan baru mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, dengan tujuan agar kontestasi pemilu menjadi lebih terbuka dan demokratis.
Rifqi menilai putusan MK akan membawa perubahan positif bagi demokrasi Indonesia. Dengan dihilangkannya ambang batas pencalonan presiden, lebih banyak pasangan calon memiliki kesempatan untuk maju dalam pemilihan presiden, yang membuka peluang bagi masyarakat untuk memilih calon terbaik mereka.
“Saya kira ini babak baru demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, diikuti oleh lebih banyak paslon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ungkap Rifqi.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menggugat ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu. MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas 20 persen tersebut bertentangan dengan konstitusi dan memutuskan untuk menghapuskan batasan tersebut. (Yan Kusuma)
-
POLITIK23/11/2025 12:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Bersatu Tuntut Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
-
EKBIS23/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru untuk November 2025
-
NASIONAL23/11/2025 10:00 WIBPolemik Undangan Peter Berkowitz Berujung Desakan Gus Yahya Mundur dari PBNU
-
EKBIS23/11/2025 09:30 WIBKAI Siap Menghadapi Libur Nataru dengan 7.982 Perjalanan Kereta Api
-
NASIONAL23/11/2025 09:00 WIBKoalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Batalkan KUHAP Baru
-
POLITIK23/11/2025 07:00 WIBPBNU di Tengah Gejolak: Gus Ipul Minta Warga NU Tetap Tenang
-
NUSANTARA23/11/2025 07:30 WIBAda Potensi Banjir Lahar Dingin Semeru, TNI Siagakan Personel
-
DUNIA23/11/2025 08:30 WIBNetanyahu Tetap Tolak Negara Palestina Meski Ditawari Normalisasi oleh Arab Saudi

















