POLITIK
MK Hapus Presidential Threshold, PPP Sambut Baik Sebagai Terobosan Demokrasi
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah maju dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
“Ini adalah terobosan demokrasi dan ikhtiar untuk memberikan pilihan kepemimpinan yang lebih beragam bagi rakyat,” ujar pria yang akrab disapa Romy, Kamis (2/1/2025).
Romy menjelaskan ada tiga alasan historis mengapa keputusan MK ini dinilai sangat tepat:
1. Sejarah Pencalonan Presiden Langsung di 2004
Pada Pemilu 2004, ambang batas pencalonan presiden hanya sekitar 15 persen, namun legitimasi presiden tetap terjaga. “Dengan angka itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tidak berkurang legitimasinya,” kata Romy.
2. Sistem Presidensial yang Tidak Memerlukan Dukungan Awal Besar
Sebagai republik dengan sistem presidensial, dukungan awal yang besar bukanlah faktor utama. “Tidak ada bedanya antara angka 15 persen, 20 persen, atau 25 persen,” tambahnya.
3. Konsolidasi Dukungan DPR Terjadi Secara Alami
Dukungan mayoritas di DPR akan terbentuk secara alami setelah presiden terpilih.
PPP optimistis putusan ini akan menciptakan suasana politik yang lebih inklusif dan memperbaiki iklim demokrasi Indonesia yang sempat menurun selama Pemilu 2024.
Putusan MK: Langkah Mengembalikan Hak Konstitusional
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional partai politik.
MK menilai presidential threshold menyebabkan polarisasi politik yang membahayakan keutuhan bangsa. Selain itu, aturan ini dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan.
“Keputusan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa terbatas oleh persentase kursi di DPR atau suara nasional,” jelas Suhartoyo.
PPP berharap keputusan ini membuka jalan bagi munculnya lebih banyak calon pemimpin berkualitas yang mampu membawa perubahan positif bagi Indonesia. “Ini adalah momentum untuk memperbaiki demokrasi kita dan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin terbaik,” tutup Romy.
Keputusan ini diharapkan mampu mengurangi polarisasi politik dan menciptakan pemilu yang lebih adil serta inklusif bagi seluruh elemen masyarakat. (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
RAGAM27/10/2026 23:00 WIBIndonesia Berada di Pertemuan Empat Lempeng Tektonik Aktif
-
POLITIK27/10/2026 17:00 WIBDoli Khawatir Seleksi KPU Pakai Aturan Kedaluwarsa
-
RAGAM27/10/2026 19:30 WIBGrace Debbie Kandou Masuk Bursa Rektor Unsrat 2026–2030, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
-
JABODETABEK27/10/2026 22:00 WIBPeluru Nyasar Bikin Geger Showroom Mobil Jakarta Timur
-
RIAU27/10/2026 18:30 WIBDPRD Pelalawan Setujui APBD-P Rp1,663 Triliun, Kepentingan Rakyat Diutamakan
-
JABODETABEK27/10/2026 17:30 WIBWarga Ngotot Ancol Gratis, DPRD Beri Syarat Khusus Lewat Jalur CSR
-
DUNIA27/10/2026 15:00 WIBKalahkan Flavio Bolsonaro, Lula da Silva Menang Pilpres Brasil 2026
-
DUNIA27/10/2026 18:00 WIBChina Siapkan Radar Rahasia di Sayap Jet Siluman J-20

















