Mantan Anggota DPR dari PPP Jadi Tersangka KPK


kpk, korupsi,
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – KPK menetapkan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Penetapan tersangka terhadap Irgan merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu); konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; pengusaha Ahmad Ghiast; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman.

Terakhir, KPK menetapkan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus dan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka kasus yang sama.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku Anggota DPR periode 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Irgan diduga menerima suap Rp 100 juta dari Bupati Labuhan Batu Utara, Khairuddin Syah Sitorus. Uang itu diberikan lantaran Irgan memuluskan DAK Bidang Kesehatan Labuhan Batu Utara sebesar Rp 49 miliar yang diperuntukkan untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp 19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan atau pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar.

“Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara,” kata Lili.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Tim penyidik pun langsung menahan Irgan pada hari ini di Rutan Salemba Jakarta untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Irgan setidaknya bakal mendekam di sel tahanan 30 November 2020.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>