POLITIK
Usai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Rapat Bahas Aturan Calon Presiden dan Wakil Presiden
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan bahwa pihaknya akan segera membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan atau “Presidential Threshold.”
Rifqi menegaskan, DPR tidak ingin keputusan tersebut menyebabkan jumlah pasangan calon yang terlalu banyak, yang bisa berpotensi kontraproduktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. “Kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” kata Rifqinizamy, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Putusan MK itu, menurutnya, memiliki dua poin utama: penghapusan “Presidential Threshold” menjadi 0 persen dan memberikan kesempatan kepada DPR dan Pemerintah untuk membentuk norma baru terkait pencalonan. Rifqi menekankan perlunya rekayasa konstitusi agar norma yang dirancang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak menimbulkan liberalisasi demokrasi yang tidak diinginkan dalam sistem presidensial Indonesia.
Pembahasan antara DPR dan Pemerintah mengenai ketentuan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan diadakan setelah masa reses, yang berlangsung hingga 20 Januari 2025. “Masa Reses I Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI telah dimulai sejak 6 Desember 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase dukungan untuk pasangan capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Ketentuan ambang batas yang dihapus tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif sebelumnya. Langkah selanjutnya akan menjadi perhatian serius bagi DPR dan Pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang sejalan dengan keputusan MK tersebut. (Yan Kusuma)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
POLITIK28/01/2026 09:00 WIBSugiono: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden Prabowo
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

















