POLITIK
Pemerintah Pertimbangkan Pelantikan Duluan Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK
AKTUALITAS.ID – Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dahulu.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran administrasi pemerintahan di daerah.
“Pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan proses sengketa ini berjalan mulus di MK, tetapi bagi yang tidak ada sengketa bisa dipertimbangkan untuk dilantik lebih dulu,” jelas Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (10/1/2025).
Yusril turut menyampaikan bahwa terdapat dua putusan MK yang berkaitan dengan pelantikan kepala daerah ini, yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Ia mencatat pentingnya diskusi dengan DPR dan Menteri Dalam Negeri mengenai masalah teknis terkait aturan pelantikan kepala daerah sesuai dengan putusan MK, agar tidak timbul masalah di lapangan.
“Kita perlu mendapatkan kejelasan dari MK mengenai apakah pelantikan harus serentak setelah sengketa selesai atau sebaliknya,” tambahnya.
Di bawah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, para calon peraih suara terbanyak dijadwalkan akan dilantik pada Februari 2025. Dijadwalkan akan ada dua kali pelantikan kepala daerah serentak: pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 7 Februari 2025, serta pelantikan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota pada tanggal 10 Februari 2025.
Meskipun demikian, Perpres ini juga memungkinkan pelantikan kepala daerah setelah tanggal tersebut dalam tiga kondisi: adanya perselisihan hasil pemilihan di MK, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta, dan keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan penundaan pelantikan.
Hingga saat ini, terdapat 21 pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU, karena daerah tersebut tidak mengalami permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK. Pemerintah terus berupaya memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Damar Ramadhan)
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
POLITIK30/12/2025 06:00 WIBDemokrat Minta Aspirasi Masyarakat Ditampung soal Usulan Pilkada Lewat DPRD
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 07:30 WIBNgeri, Bangkai Sayap Pesawat Terbang 300 Meter Timpa Rumah Warga Saat Puting Beliung di Bogor
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025

















