POLITIK
Pemerintah Pertimbangkan Pelantikan Duluan Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK

AKTUALITAS.ID – Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dahulu.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran administrasi pemerintahan di daerah.
“Pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan proses sengketa ini berjalan mulus di MK, tetapi bagi yang tidak ada sengketa bisa dipertimbangkan untuk dilantik lebih dulu,” jelas Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (10/1/2025).
Yusril turut menyampaikan bahwa terdapat dua putusan MK yang berkaitan dengan pelantikan kepala daerah ini, yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Ia mencatat pentingnya diskusi dengan DPR dan Menteri Dalam Negeri mengenai masalah teknis terkait aturan pelantikan kepala daerah sesuai dengan putusan MK, agar tidak timbul masalah di lapangan.
“Kita perlu mendapatkan kejelasan dari MK mengenai apakah pelantikan harus serentak setelah sengketa selesai atau sebaliknya,” tambahnya.
Di bawah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, para calon peraih suara terbanyak dijadwalkan akan dilantik pada Februari 2025. Dijadwalkan akan ada dua kali pelantikan kepala daerah serentak: pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 7 Februari 2025, serta pelantikan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota pada tanggal 10 Februari 2025.
Meskipun demikian, Perpres ini juga memungkinkan pelantikan kepala daerah setelah tanggal tersebut dalam tiga kondisi: adanya perselisihan hasil pemilihan di MK, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta, dan keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan penundaan pelantikan.
Hingga saat ini, terdapat 21 pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU, karena daerah tersebut tidak mengalami permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK. Pemerintah terus berupaya memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
NASIONAL09/06/2025 07:00 WIB
Panas Raja Ampat: Golkar Ungkap Dalang di Balik Kritik Tambang yang Sasar Bahlil
-
POLITIK09/06/2025 12:00 WIB
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP