POLITIK
Adian PDIP: Revisi Tatib DPR yang Izinkan Evaluasi Pejabat Bisa Digugat

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyebut Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) bisa digugat ke lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi hingga PTUN.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi apabila ada pihak yang tidak setuju dengan revisi Tatib DPR yang menyebutkan kini DPR bisa mencopot pejabat yang melalui fit and proper test di DPR itu.
“Ya bisa dibawa ke MK kalau enggak setuju. Gampang saja kok ada mekanismenya. Kalau tidak setuju, kan ada mekanisme tidak setuju,” ujar Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
“Kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konstitusional,” sambungnya.
Menurutnya, masuk akal apabila DPR selaku yang melakukan uji maka bisa melakukan evaluasi pejabat. “Logikanya kalau kemudian DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan maka seharusnya dia bisa melakukan evaluasi terhadap keputusannya,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, apabila ada yang tidak sepakat maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam, ya macam-macam. Silakan saja dan kita tidak mungkin melarang dong,” katanya.
“(Tatib) Mengikat itu kan bukan berarti tidak boleh digugat toh. Kan bisa,” pungkas Adian.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) bukan untuk mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan. Dasco mengklaim, aturan tata tertib DPR mengenai evaluasi pejabat tersebut hanya akan berupa rekomendasi kepada lembaga terkait.
“Itu sifatnya rekomendasi, rekomendasi yang kemudian bisa dilaksanakan jikalau, misalnya pihak pemerintah yang diberi rekomendasi menjalankan gitu loh,” kata Dasco, kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dasco membantah, tata tertib DPR bisa mencopot pejabat negara seperti hakim Makhamah Konstitusi (MK).
“Tapi minimal, minimal kita sudah memberikan rekomendasi. Jadi kita enggak bisa langsung nyopot, apalagi misalnya katanya bisa nyopot MK lah, apalah gitu,” tegas dia.
Lebih lanjut, Dasco menekankan perubahan peraturan tata tertib DPR hanya berisikan evaluasi berkala. Dia meminta agar tak ada pihak yang menambah-namabahkan maksud dari aturan tersebut.
“Itu bunyinya mengevaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Enggak ada itu mengevaluasi pejabat loh di situ, di kata-kata tatibnya jangan ditambah-tambahin,” imbuh Dasco. (Yan Kusuma)
-
OTOTEK02/06/2025 12:30 WIB
Gampang Banget! Begini Cara Rekam Panggilan WhatsApp di Android dan iPhone
-
EKBIS02/06/2025 09:15 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp55 Ribu, Harga Pangan Hari Ini Naik-Turun
-
OASE02/06/2025 05:00 WIB
Romansa Langit: Pelajaran Cinta dari Rumah Tangga Rasulullah dan Aisyah
-
NASIONAL02/06/2025 07:00 WIB
Fadli Zon: Proyek Sejarah Baru Tak Fokus pada Luka HAM
-
JABODETABEK02/06/2025 05:30 WIB
Jakarta dan Sekitarnya Bersiap! BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jabodetabek 2 Juni 2025
-
POLITIK02/06/2025 09:00 WIB
PDIP Tegaskan: Penunjukan Sekjen dan Pengurus Adalah Hak Prerogatif Mutlak Megawati
-
NASIONAL02/06/2025 06:00 WIB
Seskab Ajak Warganet “Berburu” Nilai Pancasila di Pasar Tradisional
-
EKBIS02/06/2025 08:30 WIB
Kabar Gembira! Harga BBM di Seluruh SPBU Turun Mulai 2 Juni 2025