POLITIK
Adian PDIP: Revisi Tatib DPR yang Izinkan Evaluasi Pejabat Bisa Digugat
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyebut Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) bisa digugat ke lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi hingga PTUN.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi apabila ada pihak yang tidak setuju dengan revisi Tatib DPR yang menyebutkan kini DPR bisa mencopot pejabat yang melalui fit and proper test di DPR itu.
“Ya bisa dibawa ke MK kalau enggak setuju. Gampang saja kok ada mekanismenya. Kalau tidak setuju, kan ada mekanisme tidak setuju,” ujar Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
“Kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konstitusional,” sambungnya.
Menurutnya, masuk akal apabila DPR selaku yang melakukan uji maka bisa melakukan evaluasi pejabat. “Logikanya kalau kemudian DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan maka seharusnya dia bisa melakukan evaluasi terhadap keputusannya,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, apabila ada yang tidak sepakat maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam, ya macam-macam. Silakan saja dan kita tidak mungkin melarang dong,” katanya.
“(Tatib) Mengikat itu kan bukan berarti tidak boleh digugat toh. Kan bisa,” pungkas Adian.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) bukan untuk mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan. Dasco mengklaim, aturan tata tertib DPR mengenai evaluasi pejabat tersebut hanya akan berupa rekomendasi kepada lembaga terkait.
“Itu sifatnya rekomendasi, rekomendasi yang kemudian bisa dilaksanakan jikalau, misalnya pihak pemerintah yang diberi rekomendasi menjalankan gitu loh,” kata Dasco, kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dasco membantah, tata tertib DPR bisa mencopot pejabat negara seperti hakim Makhamah Konstitusi (MK).
“Tapi minimal, minimal kita sudah memberikan rekomendasi. Jadi kita enggak bisa langsung nyopot, apalagi misalnya katanya bisa nyopot MK lah, apalah gitu,” tegas dia.
Lebih lanjut, Dasco menekankan perubahan peraturan tata tertib DPR hanya berisikan evaluasi berkala. Dia meminta agar tak ada pihak yang menambah-namabahkan maksud dari aturan tersebut.
“Itu bunyinya mengevaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Enggak ada itu mengevaluasi pejabat loh di situ, di kata-kata tatibnya jangan ditambah-tambahin,” imbuh Dasco. (Yan Kusuma)
-
RIAU28/12/2025 22:27 WIBPolda Riau Tutup 2025 Dengan Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis

















