NASIONAL
Adian Napitupulu Tegaskan Aplikator Transportasi Daring Harus Punya Dasar Hukum untuk Pungutan

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI dari Komisi V, Adian Napitupulu, menegaskan aplikator layanan transportasi daring harus memiliki dasar hukum yang jelas sebelum memberlakukan pungutan di luar potongan komisi pengemudi. Ia menyatakan, sebagai negara hukum, tidak boleh ada praktik memungut uang secara terorganisir dan masif hanya berdasar anggapan “lumrah” tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6/2025), Adian mengkritik pungutan yang disebut aplikator sebagai biaya “kelumrahan,” seperti biaya platform, biaya perjalanan aman, dan biaya hijau. Ia menyoroti pungutan tersebut muncul setelah konferensi pers aplikator bersama Menteri Perhubungan pada 19 Mei lalu, yang mengungkap adanya biaya tambahan kepada konsumen di luar potongan 20 persen dari pengemudi.
Menurut Adian, biaya tersebut, seperti “Platform Fee” dan biaya layanan lainnya, dianggap lumrah oleh aplikator dan dipungut langsung dari konsumen, bukan dari pengemudi. Ia mengingatkan dari layar pesan saat memesan, konsumen sering melihat biaya tambahan Rp2.000, Rp1.000, dan Rp500, yang kemudian diasumsikan sebagai pengeluaran “lumrah” dan bukan potongan dari pengemudi.
Menggunakan data dari Kominfo, Adian memperkirakan sekitar 7 juta pengemudi daring aktif, dengan asumsi satu perjalanan per hari, dapat menyebabkan pemasukan dari biaya ini mencapai Rp24,5 miliar per hari atau sekitar Rp8,9 triliun per tahun. Ia menyadari angka tersebut bersifat perkiraan dan tergantung data lengkap dari aplikator.
Lebih jauh, Adian berharap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR, semua data dan angka terkait pungutan ini dapat diurai secara transparan oleh pihak aplikator. Ia menegaskan angka tersebut belum termasuk potongan berdasarkan ketentuan hukum, sehingga jika digabungkan, potensi pemasukan aplikator bisa jauh lebih besar dari yang terlihat.
Ia menegaskan, praktik pungutan tanpa dasar hukum ini harus diawasi dan dikontrol agar tidak merugikan konsumen maupun pengemudi, serta menegakkan prinsip keadilan dalam industri transportasi daring. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL13/07/2025 15:30 WIB
Ini Daftar 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
-
OLAHRAGA13/07/2025 16:00 WIB
Final Piala Presiden 2025 Malam Ini: Oxford United vs Port FC
-
OLAHRAGA13/07/2025 17:00 WIB
Pebalap Indonesia Cetak Sejarah, Raih Podium Perdana di RBRC Jerman
-
DUNIA13/07/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif 30 Persen untuk Uni Eropa dan Meksiko
-
OTOTEK13/07/2025 15:30 WIB
Waspada Penipuan M-Banking Melalui WhatsApp, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
-
EKBIS13/07/2025 17:30 WIB
Bulog Tanjungpinang Salurkan 497 Ton Beras Gratis untuk 24.877 Keluarga di Kepri
-
OLAHRAGA13/07/2025 19:00 WIB
KONI Fokus Menuju PON Bela Diri 2025 Usai Sukses Gelar Kejurnas di Samarinda
-
NUSANTARA13/07/2025 14:30 WIB
Oknum Guru SMA di Serang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual