POLITIK
Soal Instruksi Mega, Andi Mallarangeng : Kepala Daerah Harus Tegak Lurus ke Presiden

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, memberikan tanggapan terkait instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah dari PDIP untuk menunda keikutsertaan mereka dalam retret yang diadakan oleh pemerintah.
Andi menegaskan bahwa kepala daerah merupakan bagian dari pemerintah negara dan harus tegak lurus dengan Presiden Republik Indonesia, yang saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ketika seorang warga negara telah dilantik menjadi Kepala Daerah, maka saat itu dia menjadi bagian dari pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Presiden RI. Nah, dalam konteks pemerintahan ini, Kepala Daerah tegak lurus kepada Presiden RI,” ujar Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Andi menilai bahwa retret yang digelar untuk kepala daerah memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk menyatukan visi antara Presiden dan para kepala daerah dari berbagai partai. Oleh karena itu, dia berpendapat kegiatan ini seharusnya tidak diintervensi oleh kepentingan politik partai tertentu.
“Retret yang diadakan di Magelang adalah bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk menyatukan visi dengan para Kepala Daerah yang berasal dari berbagai macam partai, sekaligus mengembangkan kebersamaan untuk membangun bangsa dan negara kita,” tambah Andi.
Dia juga menegaskan bahwa kepala daerah harus melihat kegiatan retret sebagai bentuk kematangan dalam berpemerintahan, dan berharap mereka dapat mengikuti acara tersebut dengan baik.
“Ini adalah program pemerintahan dan kebangsaan yang baik dari Presiden Prabowo yang tidak semestinya diintervensi oleh kepentingan politik parpol tertentu. Karena mereka sekarang adalah petugas rakyat, bukan petugas partai,” ujar Andi.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah yang berasal dari PDIP untuk menunda kegiatan retret yang digelar pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Instruksi tersebut dikeluarkan pasca-penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024. (Mun/Ari Wibowo)
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
OASE12/03/2025
Masjid Al-Anshor: Saksi Bisu Sejarah Islam di Batavia yang Terhimpit Zaman