Connect with us

POLITIK

Putusan MK Soal PSU di 24 Daerah, Komisi II: Ada Potensi Kongkalikong Penyelenggara Pemilu

Aktualitas.id -

Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, yang berakibat pada pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Taufan menilai, putusan MK yang membatalkan kemenangan sejumlah calon kepala daerah karena ditemukannya berbagai persoalan terkait persyaratan pencalonan, menunjukkan adanya potensi kongkalikong antara penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, dalam meloloskan pencalonan kepala daerah.

“Jadi dugaan itu ya terjawab dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi jelaskan memberikan pertimbangan yang tentunya sesuai dengan bukti dan fakta yang ada,” ungkap Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025). Taufan menambahkan bahwa kondisi tersebut mencerminkan potensi kongkalikong yang ada dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di beberapa daerah.

Sebagai respons atas hal ini, Taufan menyatakan bahwa DPR akan berupaya memperbaiki proses rekrutmen calon pimpinan atau anggota KPU dan Bawaslu agar kedepannya dijabat oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tidak diragukan lagi.

“Itulah sebabnya dalam rekrutmen Bawaslu, KPU nanti ke depan memang harus orang yang punya kapasitas dan integritas yang tidak diragukan, itu menurut saya,” kata Taufan.

Ia juga menekankan bahwa hasil Pilkada 2024 menunjukkan bahwa kinerja penyelenggara pemilu dalam beberapa tahapan tidak memuaskan dan jauh dari harapan masyarakat. “Karena dengan hasil Pilkada 2024 ini telah tergambarkan bahwa kerja-kerja atau kinerja dari proses tahapan apa yang ada oleh penyelenggara itu tidak memuaskan dan tidak sesuai harapan,” pungkasnya. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING