Connect with us

POLITIK

Hemat Anggaran Rp40 Miliar, Komisi II DPR Usul MK Diskualifikasi Calon yang Curang di PSU Pilkada

Aktualitas.id -

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI secara serius mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil langkah tegas: mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.

Usulan ini disampaikan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, sebagai solusi untuk mencegah PSU berulang yang dinilai sangat memakan anggaran negara. “Jangan sampai PSU justru menghasilkan kembali PSU karena membutuhkan anggaran tinggi,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Rifqi menjelaskan anggaran untuk PSU sangat besar, berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp40 miliar per daerah tergantung jumlah pemilih, di saat kondisi keuangan daerah terbatas. Selain itu, PSU berulang juga menghambat kepastian hukum dan pelantikan kepala daerah definitif, bahkan bisa membuat masa jabatan kepala daerah terpilih menjadi lebih pendek dari empat tahun.

Untuk itu, Komisi II DPR berharap MK dapat memutus perkara sengketa Pilkada dengan mendiskualifikasi calon yang melanggar TSM di PSU, lalu menetapkan calon dengan perolehan suara di bawahnya sebagai pemenang. Langkah ini dinilai akan menghemat anggaran dan memberikan kepastian bagi jalannya pemerintahan daerah.

Ia juga meminta seluruh penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, untuk benar-benar menegakkan aturan, mengingat masih banyak laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu meskipun PSU sudah dilaksanakan. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING