POLITIK
Ketua Bawaslu: Masyarakat Butuh DKPP untuk Adukan Pelanggaran Etik Pemilu

AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih sangat dibutuhkan sebagai mekanisme kontrol etik bagi penyelenggara pemilu. Menurutnya, alih-alih dibubarkan, lembaga tersebut justru perlu diperkuat dari sisi regulasi.
“DKPP memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengadukan pelanggaran kode etik, baik saat pemilu maupun pilkada. Mekanisme ini penting sebagai bentuk akuntabilitas publik,” ujar Bagja saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Pernyataan ini menanggapi wacana pembubaran DKPP yang mencuat dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI sehari sebelumnya. Bagja mengkritisi absennya batas waktu atau masa kedaluwarsa dalam pengajuan aduan etik. Ia menilai, hal itu perlu diatur agar DKPP tidak menangani kasus-kasus lama yang sudah tak relevan secara konteks.
“Perlu ada batasan. Jangan sampai kasus dari dua atau tiga tahun lalu tiba-tiba diangkat kembali tanpa tenggat waktu yang jelas,” ujarnya.
Menurut Bagja, penyempurnaan aturan tersebut dapat dirumuskan lewat revisi undang-undang oleh pemerintah bersama Komisi II DPR. Ia juga menyebut bahwa Bawaslu sempat menginisiasi penyusunan pedoman beracara DKPP agar pelaporan berjalan lebih terukur.
Di sisi lain, Perludem melalui Direktur Eksekutifnya, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengusulkan agar pengawasan etik dilakukan secara internal oleh KPU dan Bawaslu, seperti model dewan etik yang diterapkan di KPK, Komjak, atau Kompolnas.
Namun Bagja menanggapi DKPP adalah hasil dari perjuangan berbagai pihak, termasuk Perludem sendiri. Ia mengingatkan lembaga tersebut dibentuk karena sistem etik internal sebelumnya tidak memadai.
“Teman-teman Perludem dulu juga ikut merancang kode etik dan pedoman beracara DKPP. Jadi kita harus objektif melihat kebutuhan lembaga ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, enggan memberikan komentar terkait usulan pembubaran DKPP maupun alternatif pembentukan dewan etik internal.
Meski terjadi perbedaan pandangan, semua pihak sepakat bahwa penguatan sistem etik penyelenggara pemilu menjadi krusial jelang pilkada dan pemilu serentak berikutnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
RAGAM01/07/2025 23:30 WIB
Musikal Petualangan Sherina Kembali! Meriahkan 25 Tahun Film Legendaris
-
FOTO02/07/2025 13:48 WIB
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok