POLITIK
OTT Sebelum PSU, Putusan Pengadilan Jadi Bukti Bawaslu Tak Diam Soal Politik Uang Barito Utara

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah keras tuduhan melakukan pembiaran praktik politik uang dalam Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang berujung pada diskualifikasi dua pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdapat unsur Bawaslu, telah melakukan penindakan terhadap politik uang jauh sebelum putusan MK dikeluarkan.
Bagja menjelaskan putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan Gogo Purman Jaga-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi-Nadalsyah didasarkan pada penilaian adanya putusan pengadilan terkait politik uang yang telah diselidiki, disidik, dan dituntut oleh Sentra Gakkumdu. MK menemukan bukti adanya praktik pembelian suara untuk memenangkan kedua pasangan tersebut.
Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan Sentra Gakkumdu telah mengendus praktik politik uang ini sejak awal. Bahkan, pada 14 Maret 2025, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, operasi tangkap tangan (OTT) berhasil mengamankan 9 orang yang diduga melakukan politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Bagja juga menyoroti dugaan politik uang yang ditemukan Bawaslu dalam Pilkada Barito Utara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Taweh dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Ia menambahkan fakta-fakta persidangan di MK juga mengungkap adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon lainnya.
Menanggapi tudingan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, yang menduga adanya pembiaran oleh penyelenggara pemilu, Bagja menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak tepat. Ia menekankan Bawaslu sebagai salah satu unsur dalam Sentra Gakkumdu telah aktif melakukan penindakan.
Menjelang PSU Pilkada Barito Utara, Bawaslu berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih ketat dengan metode yang berbeda untuk mencegah terulangnya praktik politik uang. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL14/07/2025 13:00 WIB
MPLS Sekolah Rakyat Dimulai Hari Ini
-
NASIONAL14/07/2025 09:00 WIB
Wakil KPK: Aturan Impunitas Advokat di RUU KUHAP Tidak Tepat secara Yuridis
-
NASIONAL14/07/2025 11:00 WIB
RUU KUHAP Rampung September 2025, Perlindungan Hukum Advokat Jadi Prioritas Utama
-
JABODETABEK14/07/2025 13:30 WIB
Operasi Patuh Jaya 2025, Sasar Pelat Palsu Kendaraan
-
DUNIA14/07/2025 14:00 WIB
Tiga Bidang Utama Jadi Fokus Kemitraan Indonesia Dengan Uni Eropa
-
EKBIS14/07/2025 10:30 WIB
Rupiah Loyo di Awal Pekan: Bayangan Kebijakan Trump dan Keputusan BI
-
NUSANTARA14/07/2025 06:30 WIB
Tukang Ojek di Puncak Jaya Jadi Korban Kebrutalan KKB
-
OTOTEK14/07/2025 12:30 WIB
Cara Mudah Mengatasi Google Drive Penuh agar Penyimpanan Lebih Lega