Connect with us

POLITIK

Dana Parpol Diusulkan Naik 10 Kali Lipat

Aktualitas.id -

18 parpol nasional yang ada, 9 diantaranya sudah mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen. (Foto: kpu.go.id)

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR sejak Februari lalu tengah memulai pembahasan paket revisi undang-undang (RUU) yang mengatur sejumlah pemilihan umum mulai pilpres hingga pilkada.

Melalui revisi tersebut, DPR akan menyatukan sejumlah undang-undang terkait pemilu menjadi satu lewat RUU Politik Omnibus Law atau RUU kodifikasi politik. Istilah Omnibus Law sebetulnya belum disepakati. Namun, pada prinsipnya, DPR berencana untuk menyatukan sejumlah undang-undang soal partai politik dan pemilu.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons wacana kenaikan dana partai politik dari APBN dan menilai idealnya partai menerima anggaran senilai Rp10 ribu per suara.

“Ya idealnya paling tidak Rp10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp1.000,” kata Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, Sabtu (24/5/2025).

Kemudian terdapat aturan turunan dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 yang menyebutkan sumber dana partai hanya berasal tiga sumber yakni, iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.

Aturan itu menyebutkan bantuan hanya diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR atau DPRD dengan besaran seribu rupiah per suara sah hasil pemilu, dan untuk partai pemilik kursi DPRD disesuaikan kemampuan daerah.

Lebih lanjut, Mahfudz juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol.

Menurutnya, keberadaan badan usaha bisa membuat partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja.

“Ya itu sampai sekarang kan memang belum boleh ya (membentuk badan usaha) secara UU. Ya kalau itu bisa dilakukan juga cukup bagus dalam rangka untuk memperkecil tingkat dominasi oligarki dalam mendukung faktor keuangan di Pemilu atau Pilkada,” ujar Mahfudz.  (Yan Kusuma/goeh)

TRENDING