POLITIK
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat
AKTUALITAS.ID – Partai NasDem menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan skema Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah sebagai bentuk “pencurian terhadap kedaulatan rakyat”. Kritik tajam ini disampaikan Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat alias Rerie, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Senin (30/6/2025).
Rerie menilai MK telah melebihi batas wewenangnya dengan menjalani peran sebagai “negative legislator” (pembuat undang-undang negatif) yang seharusnya tidak menjadi kewajibannya dalam sistem hukum demokratis. Menurutnya, MK tidak melakukan “moral reading” (pembacaan moral) dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.
“MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” jelas Rerie.
Partai NasDem berpendapat putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini juga bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang menyatakan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Rerie khawatir, pemisahan skema ini berpotensi menimbulkan krisis bahkan “deadlock constitutional” (konglomerat konstitusional).
“Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR, DPD, Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD RI 1945. Karena itu Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” tegas Rerie.
Sebagai respon, NasDem meminta MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman. Partai ini juga menegaskan dalam kapasitasnya sebagai “guardian of constitution” (pelindung konstitusi), MK tidak diberi kewenangan untuk mengubah norma dalam UUD.
“MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyasi kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan merubah norma konstitusi UUD 1945. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat,” papar Rerie.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden) serta Pemilu daerah (untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil daerah) harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan. Amar putusan ini, yakni “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025). Putusan ini menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai pasal yang tidak konstitusional. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS23/03/2026 13:00 WIBUltimatum 48 Jam Trump Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
DUNIA23/03/2026 08:00 WIBDiancam Trump, Iran Siap Hancurkan Fasilitas Energi AS
-
OLAHRAGA23/03/2026 17:00 WIBPembalap Indonesia Veda Ega Ukir Sejarah, Raih Posisi ke Tiga Moto3 Brazil
-
NASIONAL23/03/2026 09:00 WIBIM57 Sebut KPK Pecahkan Rekor soal Tahanan Yaqut
-
NASIONAL23/03/2026 10:00 WIBPrabowo: Reformasi Polri Tak Hanya Lewat Komite
-
EKBIS23/03/2026 14:00 WIBSIA Hentikan Penerbangan ke Dubai Sampai 30 April 2026
-
NASIONAL23/03/2026 11:00 WIBSiap-siap! Pemerintah Kaji Aturan WFH Seminggu Sekali
-
RAGAM23/03/2026 08:30 WIBBRIN: Antisipasi Kekeringan di Pantura Jawa dan Banjir di Sulawesi-Maluku Akibat El Nino

















