POLITIK
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat
AKTUALITAS.ID – Partai NasDem menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan skema Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah sebagai bentuk “pencurian terhadap kedaulatan rakyat”. Kritik tajam ini disampaikan Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat alias Rerie, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Senin (30/6/2025).
Rerie menilai MK telah melebihi batas wewenangnya dengan menjalani peran sebagai “negative legislator” (pembuat undang-undang negatif) yang seharusnya tidak menjadi kewajibannya dalam sistem hukum demokratis. Menurutnya, MK tidak melakukan “moral reading” (pembacaan moral) dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.
“MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” jelas Rerie.
Partai NasDem berpendapat putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini juga bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang menyatakan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Rerie khawatir, pemisahan skema ini berpotensi menimbulkan krisis bahkan “deadlock constitutional” (konglomerat konstitusional).
“Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR, DPD, Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD RI 1945. Karena itu Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” tegas Rerie.
Sebagai respon, NasDem meminta MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman. Partai ini juga menegaskan dalam kapasitasnya sebagai “guardian of constitution” (pelindung konstitusi), MK tidak diberi kewenangan untuk mengubah norma dalam UUD.
“MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyasi kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan merubah norma konstitusi UUD 1945. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat,” papar Rerie.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden) serta Pemilu daerah (untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil daerah) harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan. Amar putusan ini, yakni “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025). Putusan ini menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai pasal yang tidak konstitusional. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
OLAHRAGA27/10/2025 20:00 WIBEl Clasico Panas! Xabi Alonso: Bentrok Pemain Madrid–Barca Itu Hal Wajar
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
POLITIK27/10/2025 19:30 WIBGanjar Ajak Kader Perjuangan Perkuat Integritas Menuju Pemilu 2029
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















