POLITIK
Budi Gunawan Pastikan Kaji Dampak Putusan MK Pemisah Pemilu

AKTUALITAS.ID – Pemerintah menunjukkan respons serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG) bahkan menyebut bahwa keputusan tersebut akan membawa sejumlah “implikasi serius” yang saat ini tengah menjadi perhatian utama pemerintah.
Ditemui di Jakarta, Selasa (8/7/2025), Menko BG mengungkapkan perubahan fundamental dalam jadwal pemilu ini tidak hanya akan memengaruhi peta politik nasional dan daerah, tetapi juga berpotensi merombak tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
“Tentu saja keputusan MK-nya ada implikasinya, itu sedang dalam pembahasan kita,” kata Budi, mengindikasikan adanya kajian mendalam yang sedang dilakukan di internal pemerintah.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pemisahan waktu pemilu akan berdampak pada berbagai aspek tata kelola, termasuk perubahan regulasi yang mungkin diperlukan, penyesuaian sistem penganggaran negara, hingga potensi risiko-risiko yang perlu diantisipasi. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pemerintah menyadari betul kompleksitas implementasi putusan MK tersebut.
Menegaskan keseriusan pemerintah dalam menanggapi putusan MK, Budi menyatakan saat ini pihaknya bersama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait sedang berupaya memetakan secara komprehensif seluruh implikasi yang mungkin timbul. Proses ini, menurutnya, menjadi langkah awal sebelum pemerintah mengambil sikap lebih lanjut.
“Setelah nanti kita petakan, dalam hal ini tingkat pemerintah, kita bahas dengan DPR, prosesnya seperti apa. Masih panjang (putusan MK bisa diimplementasikan),” jelas Budi, memberikan gambaran jalan menuju implementasi putusan MK masih memerlukan pembahasan dan koordinasi yang ekstensif antara pemerintah dan parlemen.
Seperti diketahui, MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu, yang menghasilkan keputusan pemisahan antara Pemilu Nasional (Pemilihan Presiden dan anggota DPR RI) dengan Pemilu Daerah (Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, serta anggota DPRD).
Putusan MK ini sendiri menuai beragam reaksi, termasuk kritik dari sejumlah partai politik yang menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan bahkan menuding MK telah melampaui kewenangannya dengan menciptakan norma baru di luar jalur legislatif. Dengan adanya respons dari Menko Polhukam, semakin jelas bahwa putusan MK ini akan menjadi isu sentral dalam diskursus politik dan hukum dalam beberapa waktu ke depan, menuntut kajian yang cermat dan kolaborasi yang solid antara berbagai pihak terkait. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA04/09/2025 12:39 WIB
Polres Rohil Tangkap Nakhoda dan ABK Penyelundup 15 PMI Ilegal ke Malaysia
-
NASIONAL04/09/2025 19:00 WIB
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
-
JABODETABEK04/09/2025 13:00 WIB
Truk Kontainer Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
-
POLITIK04/09/2025 12:15 WIB
Gara-gara Politik Uang, Ketua Panwaslih dan KIP Banda Aceh Diberhentikan DKPP
-
NASIONAL04/09/2025 20:22 WIB
Tersangka Kasus Chromebook di Kejagung, KPK Kejar Nadiem Soal Google Cloud
-
NASIONAL04/09/2025 17:30 WIB
Kepala BIN dan Bappisus Menghadap Presiden di Istana
-
EKBIS05/09/2025 01:00 WIB
Aturan Distribusi Minyakita Direvisi, Bulog hingga Koperasi Akan Turun Tangan
-
OLAHRAGA04/09/2025 15:30 WIB
Bobby/Melati Berhasil Lolos ke Perempat Final Baoji China Masters