POLITIK
MK Putuskan Bawaslu Dapat Putuskan Pelanggaran Administrasi Pilkada
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang memberikan wewenang kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memutus pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam amar Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, MK mengubah istilah “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi “putusan”, sehingga hasil kajian Bawaslu kini memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (30/7/2025). Keputusan ini juga mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, dengan mengubah frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menjadi “menindaklanjuti”.
Perubahan ini dilakukan karena adanya ketidaksinkronan antara peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dan administrasi pilkada. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi pemilu, sedangkan dalam Undang-Undang Pilkada, Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi.
“Perbedaan ini menyebabkan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu menjadi lebih pasti, sementara dalam konteks pilkada, kewenangan Bawaslu menjadi tergantung pada tindak lanjut KPU,” ungkap Ridwan.
MK menilai bahwa penyelesaian pelanggaran administrasi pilkada yang hanya berupa rekomendasi tidak memberikan kekuatan hukum yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang jelas agar Bawaslu dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam mencegah dan menyelesaikan pelanggaran.
Mahkamah juga mengingatkan pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan semua regulasi terkait pemilihan, guna menghindari dualisme pengaturan yang berpotensi tumpang tindih. DPR dan pemerintah diminta segera merevisi undang-undang pemilu untuk memastikan harmonisasi substansi hukum antara pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada.
“Upaya penyelarasan ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara dalam menggunakan hak politiknya,” kata Ridwan.
Dengan putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan dari Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah (mahasiswa Universitas Mataram), serta Yudi Pratama Putra dan Muhammad Khairi Muslimin (paralegal). Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia. (Mun)
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes
-
RAGAM30/11/2025 21:00 WIBFilm Agak Laen: Menyala Pantiku! Raup 1,2 Juta Penonton dalam 72 Jam
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan