POLITIK
Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Deli Serdang
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang. Sanksi tersebut diberikan karena Sartua terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024.
Sartua terbukti memberikan uang kepada sejumlah Ketua Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif DPR. Uang tersebut diberikan kepada M. Yahya Saragih (Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba), Nova Yusniah Yanti (Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit), dan Lukas Lyeo Sibero (Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu).
“Tindakan teradu jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dengan terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional, Sartua dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Secara keseluruhan, dalam sidang kali ini DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara yang melibatkan 51 penyelenggara pemilu. Total sanksi yang dijatuhkan meliputi satu pemberhentian tetap, dua peringatan keras, dan 13 peringatan. Sementara itu, 27 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti bersalah. (Mun)
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025

















