POLITIK
SK Pengesahan PPP Kubu Mardiono Oleh Menkum Dapat Penolakan dari Kubu Agus Suparmanto

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan telah menandatangani surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono pada Rabu (1/10/2025).
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono.
“Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Romahurmuziy di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.
Menurutnya Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”.
“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” ujarnya.
Ia mengatakan, SK Menkum RI di atas telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.
“Pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali,” kata Rommy.
Lebih lanjut Rommy mengatakan klaim terpiliihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar. Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
SK Menkum RI di atas, kata Rommy, bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 Sep 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.
“Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut,” tutur Rommy.
(Purnomo/goeh)
-
FOTO02/10/2025 18:27 WIB
FOTO: Presiden Prabowo Saksikan Demo Pasukan TNI AL di Teluk Jakarta
-
FOTO02/10/2025 19:27 WIB
FOTO: Diskusi Publik Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis
-
EKBIS02/10/2025 17:30 WIB
Eks Gudang Goro Direvitalisasi Jadi Kawasan Bisnis
-
JABODETABEK02/10/2025 18:30 WIB
Polda Metro Jaya Siapkan Alternatif Jalan Untuk Parade Alutsista HUT TNI
-
JABODETABEK02/10/2025 16:00 WIB
DKI Jakarta Bakal Jadi Tuan Rumah “Olympic Day 2025”
-
NASIONAL02/10/2025 22:00 WIB
Mulai November, Pegawai Pemprov Jabar Malas Bakal Diumumkan di Medsos
-
OLAHRAGA02/10/2025 14:00 WIB
Dorna: Gap Moto3 ke Moto2 Terlalu Besar
-
NASIONAL02/10/2025 19:00 WIB
HUT ke-80, TNI Pamerkan 1.047 Alutsista di Monas