POLITIK
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Pasti Ada Proses Internal di PKB
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memastikan akan segera memproses status Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai kader partai. Hal ini menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, Cak Imin tidak menjawab secara lugas apakah Abdul Wahid akan dipecat dari keanggotaan PKB.
“Ya pasti akan ada proses internal ya,” kata Cak Imin singkat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Cak Imin juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, Abdul Wahid belum mengajukan permintaan bantuan hukum kepada partai.
Menjadikan kasus ini sebagai momentum, Cak Imin memberikan peringatan keras kepada seluruh kader partainya untuk mengambil pelajaran dari kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau agar tidak terulang di kemudian hari.
“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” tuturnya.
Diduga Terima Fee Proyek 5%
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar dari para pejabat dinas.
KPK mencatat total penyerahan uang yang telah diterima Abdul Wahid selama periode Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus ini, KPK menyita barang bukti uang tunai mencapai Rp 1,6 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika (USD), dan poundsterling.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Johanis Tanak menegaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. (Wibowo/Mun)
-
RIAU26/12/2025 10:00 WIBLiga Bulu Tangkis Kapolres Siak 2 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Se-Riau Bertanding di GOR Fantasi
-
NASIONAL26/12/2025 10:30 WIBKasus Iklan Bank BJB, KPK Cek Informasi Aliran Uang dari RK ke Aura Kasih
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
OTOTEK26/12/2025 09:00 WIBPertama Didunia, Monitor Gaming Samsung Odyssey 2026 Usung Layar 3D 6KÂ
-
DUNIA26/12/2025 12:00 WIBRibuan Warga Tetap Mengungsi, Meski Bentrokan Thailand-Kamboja Mereda
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
NASIONAL26/12/2025 13:30 WIBPengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh

















