NASIONAL
Pakar Hukum Apresiasi OTT KPK tapi Ingatkan Prioritas Kasus Strategis
AKTUALITAS.ID – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum jaksa. Namun Suparji mengingatkan agar KPK menajamkan strategi penindakan dengan memprioritaskan perkara yang memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan keuangan negara, bukan hanya mengejar sorotan publik semata.
Menurut Suparji, OTT yang melibatkan aparat penegak hukum memang menarik perhatian publik, tetapi secara ekonomi beberapa kasus yang ditangani belum tentu berdampak besar terhadap kerugian negara. Oleh karena itu, KPK diminta berpikir lebih strategis untuk menuntaskan perkara yang sedang diusut dan mengarahkan upaya penegakan hukum pada kasus bernilai ekonomi tinggi yang dapat memulihkan penerimaan negara.
“Pertama apresiasi apa yang dilakukan KPK. Perkaranya yang ditangani KPK juga seharusnya yang memberikan dampak yang signifikan kepada pemulihan keuangan negara jadi bukan sekedar berita besar,” ujar Suparji kepada wartawan, Minggu, (21/12/2025).
Suparji menekankan pentingnya menjaga orientasi pemberantasan korupsi agar tidak terjebak pada aksi yang hanya menghasilkan headline. Ia mencontohkan keberhasilan kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara melalui reformasi internal dan penanganan perkara yang berdampak besar, termasuk kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pemulihan aset dan penegakan hukum yang efektif.
“Kalau ada permintaan publik untuk penajaman dan peningkatan reputasi tentu menjadi benar. Masyarakat tentunya lebih cerdas lebih tenang melihat penegak hukum seperti apa yang menjadi apresiasi,” tambah Suparji.
Dalam sepekan terakhir, KPK mengumumkan tiga OTT yang berlangsung di wilayah Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan, yang dalam beberapa kasus melibatkan peran jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan lima tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing di Banten; tiga di antaranya terkait OTT KPK dan dua lainnya telah lebih dulu ditetapkan Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengumuman OTT yang juga menjerat sejumlah pejabat kejaksaan di beberapa daerah.
Selain itu, OTT di Kabupaten Bekasi turut menjaring seorang kepala daerah, dan tim KPK sempat melakukan penyegelan terhadap rumah dinas seorang pejabat kejaksaan setempat. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi tindakan penyegelan tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kritik Suparji menyoroti kebutuhan sinergi antarpenegak hukum untuk menempatkan prioritas pada kasus yang berdampak besar secara ekonomi dan sistemik. Menurutnya, keberhasilan pemulihan keuangan negara melalui penegakan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik dan efektivitas pemberantasan korupsi secara keseluruhan. (Firmansyah/Mun)
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
DUNIA14/09/2026 00:00 WIBHouthi Kuasai Bab al-Mandeb, Dunia Panik
-
NASIONAL14/09/2026 06:00 WIBSepekan Laut Membisu, Jakarta Gelar Panggung Doa untuk 5 Jurnalis Hilang
-
JABODETABEK13/09/2026 22:00 WIBAnak Tengah Pembunuh Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
-
EKBIS14/09/2026 10:15 WIBHarga BBM Pertamina 14 September 2026
-
NASIONAL14/09/2026 10:00 WIBPDIP Desak Polisi Jerat Otak Kerusuhan Pakai KUHP Baru
-
EKBIS14/09/2026 11:45 WIBPemerintah Ketok Palu Tarif Listrik PLN 14–20 September 2026
-
DUNIA14/09/2026 12:00 WIBRahasia Perselingkuhan Netanyahu Dibuka Lagi

















