NASIONAL
Pakar Hukum Apresiasi OTT KPK tapi Ingatkan Prioritas Kasus Strategis
AKTUALITAS.ID – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum jaksa. Namun Suparji mengingatkan agar KPK menajamkan strategi penindakan dengan memprioritaskan perkara yang memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan keuangan negara, bukan hanya mengejar sorotan publik semata.
Menurut Suparji, OTT yang melibatkan aparat penegak hukum memang menarik perhatian publik, tetapi secara ekonomi beberapa kasus yang ditangani belum tentu berdampak besar terhadap kerugian negara. Oleh karena itu, KPK diminta berpikir lebih strategis untuk menuntaskan perkara yang sedang diusut dan mengarahkan upaya penegakan hukum pada kasus bernilai ekonomi tinggi yang dapat memulihkan penerimaan negara.
“Pertama apresiasi apa yang dilakukan KPK. Perkaranya yang ditangani KPK juga seharusnya yang memberikan dampak yang signifikan kepada pemulihan keuangan negara jadi bukan sekedar berita besar,” ujar Suparji kepada wartawan, Minggu, (21/12/2025).
Suparji menekankan pentingnya menjaga orientasi pemberantasan korupsi agar tidak terjebak pada aksi yang hanya menghasilkan headline. Ia mencontohkan keberhasilan kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara melalui reformasi internal dan penanganan perkara yang berdampak besar, termasuk kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pemulihan aset dan penegakan hukum yang efektif.
“Kalau ada permintaan publik untuk penajaman dan peningkatan reputasi tentu menjadi benar. Masyarakat tentunya lebih cerdas lebih tenang melihat penegak hukum seperti apa yang menjadi apresiasi,” tambah Suparji.
Dalam sepekan terakhir, KPK mengumumkan tiga OTT yang berlangsung di wilayah Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan, yang dalam beberapa kasus melibatkan peran jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan lima tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing di Banten; tiga di antaranya terkait OTT KPK dan dua lainnya telah lebih dulu ditetapkan Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengumuman OTT yang juga menjerat sejumlah pejabat kejaksaan di beberapa daerah.
Selain itu, OTT di Kabupaten Bekasi turut menjaring seorang kepala daerah, dan tim KPK sempat melakukan penyegelan terhadap rumah dinas seorang pejabat kejaksaan setempat. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi tindakan penyegelan tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kritik Suparji menyoroti kebutuhan sinergi antarpenegak hukum untuk menempatkan prioritas pada kasus yang berdampak besar secara ekonomi dan sistemik. Menurutnya, keberhasilan pemulihan keuangan negara melalui penegakan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik dan efektivitas pemberantasan korupsi secara keseluruhan. (Firmansyah/Mun)
-
RIAU29/07/2026 00:01 WIBPolisi Tahan Tengku Fauzi dalam Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Satpol PP
-
RIAU28/07/2026 23:00 WIBBupati Kasmarni Raih Penghargaan pada Milad ke-51 MUI Bengkalis
-
DUNIA28/07/2026 20:30 WIBKim Yo Jong: ASEAN Jangan Jadi Alat Kepentingan AS
-
OTOTEK28/07/2026 21:00 WIBHarga Terjangkau, MacBook Neo 2 Dipastikan Bakal Lebih Ngebut
-
EKBIS28/07/2026 23:25 WIBPRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 60 Brand Global dan Peluang Bisnis Industri AVL
-
POLITIK29/07/2026 11:00 WIBBawaslu: Ancaman Terbesar Pemilu Kini Bukan Lagi di TPS
-
NASIONAL28/07/2026 22:30 WIBMenteri LH Jumhur: Gerakan Tobat Nasional Ekologis Segera Diluncurkan, Libatkan Mahasiswa dan Masyarakat
-
FOTO29/07/2026 17:00 WIBFOTO: Kampanye Pariwisata Malaysia di Rangkaian KAI Commuter

















