Connect with us

POLITIK

Wacana Pilkada Tak Langsung Menguat, KPU: Tetap Patuh UU yang Berlaku

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana pencoblosan Pilkada langsung, Dok; aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi tidak langsung melalui DPRD kembali mencuat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan dukungan atas diskursus tersebut dengan alasan efisiensi biaya politik.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Anggota KPU August Mellaz menekankan bahwa apa pun keputusan politik yang diambil pembentuk undang-undang, penyelenggara pemilu wajib menyiapkan basis pengetahuan teknis dari pengalaman Pilkada sebelumnya.

“Apapun nanti pilihan kebijakan yang diambil, penyelenggara pemilu harus siap dengan format teknis berdasarkan pengalaman Pemilu 2024 dan Pilkada 2024,” ujar Mellaz dalam taklimat media bertema Sinergi Pilar Demokrasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (8/12/2025).

Mellaz juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPR akan mulai menyusun draf revisi pada Januari 2026, dengan pembahasan regulasi dijadwalkan berlangsung pertengahan tahun.

Guru Besar Ilmu Politik UGM Mada Sukmajati menilai argumen Pilkada tidak langsung masih lemah. Menurutnya, klaim bahwa sistem ini lebih murah tidak didukung data.

“Bisa jadi justru tidak lebih murah, karena politik uang bergeser dari pemilih ke anggota DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, aktivis INFID Masykurudin Hafidz mengingatkan pengalaman dua gelombang protes pada 2014–2015 dan menjelang Pilkada tahun lalu yang berhasil menggagalkan upaya pengembalian kewenangan memilih kepada DPRD.

“Pemilihan langsung adalah satu-satunya kedaulatan rakyat yang nyata. Hak memilih di TPS tidak boleh diambil alih elite,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam HUT Partai Golkar, Presiden Prabowo Subianto menyatakan tengah mempertimbangkan usulan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengenai Pilkada melalui DPRD. Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Malaysia, India, Inggris, Kanada, dan Australia yang menggunakan sistem politik serupa dengan alasan efisiensi. (Bowo/Mun)

TRENDING