POLITIK
JPPR: Aturan Dana Kampanye Bisa Mengurangi Korupsi dan Politik Uang
AKTUALITAS.ID – Tingginya biaya politik dalam setiap kontestasi pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dinilai menjadi cikal bakal utama praktik korupsi di kalangan pejabat publik. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menegaskan perlunya regulasi dana kampanye yang lebih ketat dan transparan untuk memutus mata rantai tersebut.
Peneliti JPPR, Guslan Batalipu, menyebutkan bahwa kesulitan utama saat ini adalah mendeteksi kejujuran kandidat dan partai politik (parpol) mengenai sumber dan penggunaan dana.
“Kesulitan kita ialah mendeteksi kejujuran kandidat dan parpol… Calon yang diinginkan oleh parpol merupakan calon dengan finansial tinggi. Maka di sini pentingnya aturan dana kampanye,” kata Guslan Batalipu, Jumat (12/12/2025).
Menurut JPPR, pekerjaan rumah terbesar bagi penyelenggara pemilu ke depan adalah menciptakan regulasi dana kampanye yang pengawasannya tidak hanya terpaku pada rekening formal partai, tetapi juga mencakup realitas penggunaan dana di lapangan.
Guslan juga menyoroti masalah fundamental elektoral yang lebih besar, yaitu hilangnya kepercayaan publik terhadap proses pemilu itu sendiri. Hal ini mendorong motivasi kandidat untuk meraih kekuasaan dengan cara apa pun, termasuk menggunakan politik uang.
Kebutuhan untuk mengembalikan modal politik yang sangat besar menjadi rahasia umum sebagai salah satu pendorong utama korupsi kepala daerah.
Masalah ini terlihat jelas dalam kasus yang baru-baru ini menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ardito karena menerima aliran dana sekitar Rp5,75 miliar.
KPK menduga sebagian besar uang haram tersebut digunakan Ardito untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024.
Oleh karena itu, JPPR mendesak agar pemerintah dan penyelenggara pemilu fokus pada pembenahan aturan dana kampanye. Transparansi dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mengurangi ketergantungan kandidat pada modal finansial tinggi, sehingga memutus mata rantai antara biaya politik mahal dan praktik korupsi pasca-menjabat. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK29/03/2026 06:00 WIBKonflik Parpol Tak Bisa Langsung Dibawa ke Pengadilan
-
RAGAM29/03/2026 10:30 WIBHujan Meteor Lyrid dan Pink Moon Tampil April 2026
-
DUNIA29/03/2026 08:00 WIBIRGC Klaim Serangan Rudal Hantam Target Ukraina di Dubai
-
NASIONAL29/03/2026 11:00 WIBKPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Mudik
-
JABODETABEK29/03/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Guyur Jakarta Minggu 29 Maret 2026
-
NUSANTARA29/03/2026 11:30 WIBPolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru
-
NUSANTARA29/03/2026 09:30 WIBJasad Pria Ditemukan Mengambang di Waduk Krenceng
-
EKBIS29/03/2026 07:00 WIBBahlil Imbau Masyarakat Hemat BBM dan LPG

















