POLITIK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Muncul, PDIP: Kami Masih Ingin Pilihan Langsung oleh Rakyat
AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung menjadi tidak langsung melalui DPRD. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan hingga kini belum ada kesepakatan politik maupun pembahasan resmi di parlemen terkait usulan tersebut.
Deddy menyampaikan pernyataan itu saat menghadiri pembukaan Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang Serentak PDIP Jawa Timur di Hotel Shangri-La Surabaya. Menurutnya, wacana pilkada tidak langsung saat ini masih berupa isu yang dilempar ke ruang publik dan belum masuk ke pembahasan di Badan Legislasi atau komisi terkait di DPR.
“Pada prinsipnya, kita akan berusaha menjaga hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya, karena yang tersisa dari rakyat cuma suaranya, itu pun sekali 5 tahun, kalau itu pun mau diambil juga akan kebangetan kita itu,” ujar Deddy menegaskan posisi partainya terhadap hak politik rakyat.
Deddy menambahkan PDIP tetap melakukan kajian internal terhadap berbagai opsi sistem pemilihan kepala daerah. Namun, aspirasi yang berkembang di internal partai masih mengarah pada pemilihan langsung oleh rakyat. Ia juga menekankan bahwa alasan efisiensi anggaran yang sering dikemukakan sebagai dasar wacana tidak bisa menjadi satu-satunya pertimbangan karena demokrasi memang membutuhkan biaya.
Wacana perubahan mekanisme pilkada mencuat setelah beberapa tokoh politik menyuarakan opsi tersebut, termasuk pernyataan dari tokoh partai lain. Meski demikian, Deddy menegaskan belum ada pembahasan formal di DPR RI sehingga posisi resmi parlemen terhadap wacana ini belum dapat dipastikan.
Para pengamat politik menilai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah berpotensi memicu perdebatan publik luas karena menyentuh prinsip representasi dan partisipasi rakyat. Sementara itu, PDIP memilih menunggu perkembangan politik lebih lanjut sambil terus melakukan kajian internal.
BNPB menegaskan bahwa setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus melalui proses legislasi yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil, agar keputusan yang diambil tetap menjamin hak politik warga negara. (Firmansyah/Mun)
-
RIAU26/12/2025 10:00 WIBLiga Bulu Tangkis Kapolres Siak 2 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Se-Riau Bertanding di GOR Fantasi
-
NASIONAL26/12/2025 08:00 WIB220 Ton Bantuan Kemanusiaan Kementan/Bapanas Tahap Tiga Sudah Tiba di Aceh
-
OLAHRAGA26/12/2025 06:30 WIBVenus Williams Segera Menikah dengan Andrea Preti
-
JABODETABEK26/12/2025 07:30 WIBLokasi Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta Hari ini
-
DUNIA26/12/2025 07:00 WIBIndonesia Dapat Dukungan Penuh dari China Untuk Jadi Ketua Dewan HAM PBB
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
OTOTEK26/12/2025 09:00 WIBPertama Didunia, Monitor Gaming Samsung Odyssey 2026 Usung Layar 3D 6K

















