Connect with us

POLITIK

Pengamat Tegaskan Parpol Penggagas Pilkada Tak Langsung Bisa Dibubarkan MK

Aktualitas.id -

Ilustrasi bendera Parpol, Dok: aktualita.id

AKTUALITAS.ID – Peneliti dan konsultan politik, Saiful Mujani, mengingatkan bahwa partai politik yang berupaya menghapus sistem pemilihan kepala daerah secara langsung berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip konstitusional dan sistem presidensial yang telah disepakati dalam UUD 1945.

“Partai-partai yang menginginkan pemilihan tidak langsung itu sebenarnya adalah kekuatan politik yang tidak sanggup menjalankan demokrasi dan pemerintahan,” ujar Saiful dalam diskusi Kita Tolak Pilkada Tak Langsung di Jakarta, Minggu (4/1/2025).

Saiful menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik apabila terbukti melanggar prinsip dasar negara. Dorongan penerapan pilkada tidak langsung, menurutnya, bertentangan dengan sistem presidensial yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia.

“Kalau prinsip yang sudah kita punya adalah sistem presidensial, lalu itu dilanggar, maka ancamannya jelas secara konstitusional,” tegasnya.

Ia menilai peluang perlawanan melalui jalur politik formal semakin kecil karena mayoritas elite politik mendukung wacana pilkada tidak langsung. Minimnya oposisi di DPR membuat kemungkinan pilkada langsung dihapus semakin besar.

“Kalau dilihat di DPR, kekuatan politik yang menentang itu sangat terbatas. Artinya, kalau voting, pilkada langsung bisa hilang,” katanya.

Saiful menekankan bahwa satu-satunya kekuatan yang dapat membendung upaya pelanggaran konstitusi tersebut adalah tekanan dari masyarakat. Ia mengajak publik untuk aktif bersuara agar sistem demokrasi tetap terjaga.

“Kalau kita berharap pada kekuatan politik resmi, itu tidak mungkin. Tidak ada jalan lain selain gerakan masyarakat untuk membendung kenekatan melawan konstitusi ini,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING