Connect with us

POLITIK

Perludem: Parliamentary Threshold Berpotensi Meningkatkan Suara yang Tidak Terwakili

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik penerapan parliamentary threshold (PT) dalam sistem Pemilu Indonesia. Menurut Perludem, penyederhanaan partai politik tidak cukup dan bahkan berpotensi keliru jika hanya mengandalkan ambang batas parlemen, karena kebijakan tersebut justru meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terwakili di parlemen.

Kritik tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI terkait pembahasan RUU Pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

“Parliamentary threshold ini memang lekat kaitannya dengan dua aspek sekaligus, yaitu disproporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik. Semakin tinggi parliamentary threshold, tentunya semakin tinggi juga aspek disproporsionalitas pemilunya karena ada banyak suara yang terbuang,” ujar Heroik.

Berdasarkan data Pemilu terakhir, Heroik mengungkapkan bahwa dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, terdapat sekitar 17,3 juta suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Suara tersebut berasal dari sekitar 10 partai politik peserta pemilu yang gagal melampaui ambang batas.

Di sisi lain, parliamentary threshold kerap dipandang sebagai instrumen penting untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, Heroik menilai data empiris tidak menunjukkan dampak signifikan kebijakan tersebut terhadap jumlah partai politik di parlemen.

Ia mencontohkan, pada Pemilu 2009 dengan parliamentary threshold 2,5 persen, terdapat sembilan partai politik yang berhasil masuk DPR. Sementara pada Pemilu 2014, ketika ambang batas dinaikkan menjadi 3,5 persen, jumlah partai di parlemen justru meningkat menjadi 10 partai.

“Artinya, dalam konteks ini parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan terhadap upaya penyederhanaan partai politik,” tegasnya.

Menurut Heroik, sistem kepartaian tidak semestinya hanya diukur dari jumlah partai yang lolos ke parlemen. Yang lebih penting adalah melihat tingkat konsentrasi kursi yang diperoleh masing-masing partai politik.

“Ada penegasan mana partai besar, menengah, dan juga partai kecil. Itu yang seharusnya menjadi fokus,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, Heroik menyinggung sistem kepartaian di Inggris yang secara umum dikenal sebagai sistem dua partai. Padahal, pada Pemilu 2024, terdapat sekitar 15 partai politik yang memiliki kursi di parlemen Inggris. Meski demikian, dominasi kursi tetap terkonsentrasi pada Partai Buruh dan Partai Konservatif.

Oleh karena itu, Perludem lebih memilih menggunakan indikator Effective Number of Parties in Parliament (ENPP) untuk mengukur tingkat konsentrasi kekuatan politik di parlemen.

“Dengan menghitung ENPP, kita bisa melihat seberapa terkonsentrasi kursi itu ke partai politik,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengalaman Pemilu 1999 menunjukkan bahwa tanpa penerapan parliamentary threshold, sistem kepartaian Indonesia justru berada pada angka lima partai efektif, meskipun saat itu terdapat 21 partai politik yang memiliki kursi di DPR.

“Nah, jika kita lihat di 1999 tanpa ada parliamentary threshold, sistem kepartaian kita adalah lima partai. Padahal waktu itu ada 21 partai di DPR,” pungkas Heroik. (Bowo/Mun)

TRENDING