Connect with us

POLITIK

Partai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana sidang paripurna DPR RI, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Usulan PDI Perjuangan (PDI-P) untuk mempertahankan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu menuai kecaman keras. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menilai langkah tersebut sebagai upaya sistematis untuk mengunci demokrasi dan menyingkirkan suara rakyat dalam Pemilu 2029.

Dalam keterangan persnya, Senin (2/2/2026), Wakil Sekretaris Jenderal Partai Prima Anshar Manrulu menyebut usulan PDI-P bukan bagian dari reformasi sistem pemilu, melainkan bentuk manipulasi aturan demi menjaga dominasi partai besar di parlemen.

“Ini bukan reformasi sistem pemilu. Ini operasi politik untuk menutup gerbang partisipasi rakyat dan memastikan yang berkuasa tetap nyaman,” tegas Anshar.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengusulkan agar pembentukan fraksi di DPR RI disesuaikan dengan jumlah komisi dan badan yang ada di parlemen. Menurutnya, fraksi gabungan dinilai tidak akan solid karena perbedaan ideologi antarpartai.

Namun, Partai Prima menilai skema tersebut pada dasarnya tidak berbeda dengan parliamentary threshold. Anshar menyebut PDI-P hanya memindahkan bentuk pembatasan tanpa menghilangkan substansi penghapusan suara rakyat.

“Mereka hanya memindahkan pagar. Pembatasan tetap ada, dan suara rakyat tetap dihapus dari parlemen,” ujar Anshar.

Lebih jauh, Anshar menilai PDI-P menunjukkan kontradiksi ideologis yang serius. Di satu sisi, PDI-P menolak wacana pilkada dipilih DPRD dengan alasan menjaga kedaulatan rakyat. Namun di sisi lain, dalam pemilu legislatif, partai tersebut justru mendorong aturan yang membatasi representasi politik rakyat.

“Ini standar ganda. Bicara kedaulatan rakyat ketika menguntungkan, tapi menutup ruang rakyat ketika kompetisi menguat. Ini pengkhianatan ideologis,” katanya.

Anshar juga menegaskan bahwa usulan PDI-P bertentangan dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menekankan prinsip kesetaraan suara, pengurangan disproporsionalitas hasil pemilu, serta perlunya parlemen yang lebih inklusif.

“Putusan MK jelas mengoreksi oligarkisasi sistem pemilu. Tapi sekarang ada partai besar yang justru ingin membangun pagar baru demi menjaga wilayah kekuasaannya. Ini melawan semangat konstitusi,” tegasnya.

Terkait alasan PDI-P yang menyebut fraksi gabungan tidak solid, Anshar menyebut argumen tersebut sebagai dalih yang tidak berdasar.

“Kalau fraksi gabungan tidak solid, perbaiki tata kelola DPR. Jangan suara rakyat yang dikorbankan. Demokrasi itu beragam, bukan seragam,” ujarnya.

Menurut Partai Prima, revisi UU Pemilu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan penentu arah demokrasi Indonesia ke depan. Karena itu, Anshar meminta pemerintah dan DPR tidak menjadikan revisi UU Pemilu sebagai arena penguatan dominasi partai besar.

“Jika aturan pemilu kembali dijadikan instrumen eksklusi politik, Pemilu 2029 akan kehilangan legitimasi moral. Demokrasi tidak boleh dikunci oleh satu atau dua partai,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING