Connect with us

POLITIK

LAPD Serukan Konsolidasi untuk Memecah Kebuntuan UU Politik

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok:aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mandeknya pembahasan paket Undang-Undang (UU) Politik di DPR bersama pemerintah memicu kekhawatiran serius terhadap masa depan demokrasi Indonesia. Stagnasi legislasi ini dinilai dapat menjadi alarm bahaya bagi kualitas dan integritas Pemilu 2029.

Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) menilai kebuntuan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sinyal kuat lemahnya komitmen reformasi politik. Karena itu, LAPD mendesak adanya konsolidasi segera dari seluruh pemangku kepentingan untuk memecah kebekuan pembahasan regulasi politik nasional.

“Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil, untuk bersatu dalam upaya membentuk paket UU Politik yang utuh, komprehensif, dan efektif,” tegas Direktur Eksekutif LAPD, Kaka Suminta, dalam siaran pers, Senin (2/2/2026).

Menurut Kaka, paket UU Politik yang meliputi UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Penyelenggara Pemilu, hingga UU MD3 seharusnya dibahas secara terintegrasi. Namun hingga kini, pembahasannya justru berjalan di tempat tanpa kejelasan arah dan tenggat waktu.

Ia menilai, mandeknya proses legislasi tersebut mengindikasikan adanya upaya mempertahankan status quo kekuasaan. Berbagai kepentingan politik elite dinilai saling berhimpitan dan menghambat lahirnya aturan main baru yang lebih demokratis dan transparan.

“Keengganan DPR dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan paket UU Politik diduga kuat dipengaruhi oleh kekhawatiran elite terhadap perubahan regulasi yang dapat mengancam posisi dan kepentingan politik mereka,” ujar Kaka.

Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi melemahkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pemilu. Tanpa payung hukum yang kuat dan diperbarui, stabilitas politik nasional menjelang Pemilu 2029 dikhawatirkan akan terganggu.

Kaka bahkan memperingatkan, jika kebuntuan ini terus berlanjut, Pemilu 2029 berisiko menjadi salah satu pemilu terburuk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Terlebih, terdapat mandat hukum mendesak terkait kepastian penyelenggaraan Pilkada serentak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang membutuhkan kejelasan regulasi.

“Proses legislasi yang berlarut-larut semakin menjauhkan harapan publik terhadap perbaikan kualitas demokrasi dan pemilu ke depan,” pungkasnya.

Mandeknya pembahasan UU Politik kini menjadi ujian serius bagi DPR dan pemerintah, sekaligus penentu arah demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029. (Bowo/Mun)

TRENDING