POLITIK
Sarat Negosiasi Politik, RUU Pemilu Dinilai Hanya Untungkan Kelompok Elit
AKTUALITAS.ID – Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai sorotan tajam. Alih-alih sekadar pembaruan regulasi teknis, pembahasan ini dinilai telah bergeser menjadi arena pertarungan kepentingan antarpartai politik demi mengamankan ‘tiket’ menuju Pemilu 2029.
Pengamat politik sekaligus Direktur Constra Indonesia, Habibi Chaniago, menilai manuver fraksi-fraksi di Senayan saat ini sangat kental dengan kalkulasi elektoral masing-masing partai.
Menurut Habibi, setiap fraksi membawa agenda terselubung yang berbanding lurus dengan kekuatan mereka. Partai besar cenderung mendorong aturan yang mengawetkan dominasi (status quo), sementara partai menengah dan kecil berjuang mati-matian agar sistem dibuat lebih terbuka demi menjaga peluang lolos ke parlemen.
“RUU Pemilu adalah arena sebelum pertandingan sesungguhnya. Di sini partai-partai sedang bertarung menentukan aturan yang paling menguntungkan posisi mereka,” ujar Habibi di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Akibatnya, pembahasan pasal-pasal krusial dalam RUU tersebut menjadi sarat akan negosiasi politik. Fokus perdebatan bukan lagi pada bagaimana menciptakan sistem pemilu yang ideal bagi rakyat, melainkan bagaimana aturan main bisa disesuaikan dengan target kemenangan partai.
Habibi mengkritik keras jalannya perdebatan yang dinilai terlalu elitis dan menjauhkan publik dari substansi. Ia memperingatkan risiko munculnya tailor-made legislation atau undang-undang yang dirancang khusus (dijahit) hanya untuk menguntungkan kelompok tertentu.
“Kecenderungan partai untuk melakukan tailor-made legislation atau merancang aturan yang hanya menguntungkan kelompoknya sendiri berisiko menciptakan cacat permanen pada integritas sistem pemilu,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kualitas demokrasi tidak hanya dilihat dari hasil hitung suara di akhir, tetapi juga integritas sejak penyusunan aturannya. Jika persepsi ketidakadilan muncul sejak awal pembahasan UU, legitimasi hasil Pemilu 2029 bisa tergerus.
Sebelumnya, pihak DPR RI berdalih bahwa revisi dan pembahasan RUU Pemilu ini bertujuan murni untuk menyempurnakan sistem kepemiluan nasional. Legislator mengklaim langkah ini diperlukan agar pesta demokrasi mendatang dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh peserta pemilu.
Namun, publik dan pengamat tetap mendesak agar proses ini dilakukan dengan transparansi penuh dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil secara bermakna. (Bowo/Mun)
-
RIAU23/09/2026 11:45 WIBWartawan dan Pejabat Bengkalis Adu Mekanik di Haornas 2026
-
POLITIK23/09/2026 11:00 WIBPuan: Wacana Capres 2 Partai Belum Resmi
-
NASIONAL23/09/2026 06:00 WIBDPR: Jangan Tunggu Kapal Tenggelam Baru Bergerak
-
EKBIS23/09/2026 11:15 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp2,63 Juta
-
NUSANTARA23/09/2026 12:15 WIBDosen ISI Yogyakarta Dinonaktifkan
-
EKBIS23/09/2026 09:00 WIBEvita Nursanty Bongkar PR Kendaraan Listrik Indonesia
-
EKBIS23/09/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Hijau, Mendadak Ambruk ke 6.264
-
JABODETABEK23/09/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Hari Ini

















