Connect with us

POLITIK

Revisi UU Pemilu Sentuh Politik Uang hingga Peradilan Khusus

Aktualitas.id -

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI dipastikan tidak hanya berfokus pada ambang batas. Sejumlah isu strategis, baik klasik maupun kontemporer, akan menjadi perhatian dalam perombakan regulasi tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU Pemilu akan mencakup berbagai persoalan mendasar yang selama ini menjadi perdebatan, sekaligus merespons dinamika baru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Doli, saat ini Badan Keahlian Dewan (BKD) masih dalam tahap awal, yakni memetakan berbagai persoalan tanpa menghasilkan draf naskah akademik maupun rancangan undang-undang final.

“BKD memetakan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi serta mengkompilasi usulan-usulan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Dalam pembahasan revisi ini, setidaknya terdapat lima isu klasik yang kembali mencuat. Di antaranya sistem pemilu—yang masih tarik ulur antara proporsional terbuka dan tertutup—serta opsi sistem campuran yang mulai mengemuka.

Selain itu, isu lain yang tak kalah penting meliputi ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, besaran kursi per daerah pemilihan, hingga metode konversi suara menjadi kursi.

Di sisi lain, DPR juga menyoroti sejumlah isu kontemporer. Mulai dari penyesuaian keserentakan pemilu sesuai putusan MK, upaya pemberantasan politik uang, hingga pemanfaatan sistem digital dalam proses pemilu untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi konflik saat rekapitulasi suara.

Tak hanya itu, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP juga menjadi perhatian serius. Termasuk di dalamnya wacana pembentukan peradilan khusus pemilu guna mempercepat dan memperjelas penyelesaian sengketa.

“Perlu ada terobosan, termasuk pembentukan peradilan khusus pemilu,” tegas Doli.

Isu strategis lainnya adalah kemungkinan penyatuan regulasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu payung hukum. Namun, wacana ini masih bergantung pada arah kebijakan politik nasional ke depan.

Meski demikian, proses pembahasan di DPR belum berjalan mulus. Rapat internal yang seharusnya membahas pemaparan dari BKD justru mengalami penundaan tanpa kejelasan.

“Sampai sekarang belum ada informasi alasan penundaan maupun jadwal ulangnya,” ungkap Doli.

Revisi UU Pemilu diprediksi akan menjadi salah satu agenda politik terbesar yang menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. Publik pun diharapkan ikut mengawal proses ini agar menghasilkan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan berintegritas. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version