Connect with us

NASIONAL

Tok! Baleg DPR Sepakat Wacanakan Lembaga Baru Pengelola Data Nasional

Aktualitas.id -

Ilustrasi dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggulirkan wacana pembentukan badan baru yang secara khusus akan menangani tata kelola data nasional. Usulan strategis ini muncul di tengah alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa rencana pembentukan institusi baru tersebut telah melalui tahap diskusi dengan Tim Tenaga Ahli (TA) dan kini resmi dimasukkan ke dalam draf sementara RUU SDI yang sedang digodok.

“Sebelumnya dari tim TA, saya memberikan masukan bahwa kita telah sepakat ada satu badan yang melakukan proses penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” terang Bob Hasan dalam rapat lanjutan pembahasan RUU tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Secara teknis, Bob menjelaskan bahwa badan khusus ini nantinya akan memiliki struktur kelembagaan yang komprehensif, mencakup elemen kantor pusat, pembina data, produsen data, wali data, hingga pengguna data. Meski memiliki kewenangan luas, badan ini diusulkan tidak berada di level kementerian.

“Maka nanti penjelasannya badan SDI adalah suatu badan berarti, kalau ini bukan menteri kan? Ya, sementara begitu dulu,” jelas Bob menambahkan.

Sebagai landasan hukum tata kelola informasi nasional, RUU SDI dirancang cukup masif dengan memuat 130 Pasal yang tersebar dalam 16 Bab. Sejumlah poin krusial yang diatur meliputi pembagian kewenangan lintas sektoral, standardisasi dan metadata, penyediaan infrastruktur teknis, hingga jaminan pelindungan data pribadi warga negara serta pengawasan partisipasi masyarakat.

Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan satu sumber kebenaran (single source of truth) data dasar nasional. Kehadiran data yang valid dinilai esensial sebagai kompas pembangunan nasional dan daerah, sekaligus memperkuat fondasi pemerintahan digital yang efisien tanpa mengorbankan hak privasi masyarakat.

Di sisi lain, publik kerap menyamakan fungsi Satu Data Indonesia dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, memberikan klarifikasi tegas bahwa RUU SDI memiliki domain yang berbeda dengan RUU Statistik yang saat ini perubahannya tengah dibahas di Komisi III DPR.

Meskipun bersinggungan di ranah informasi angka dan data, substansi kedua regulasi ini memiliki perbedaan fundamental. Tim Panitia Kerja (Panja) memastikan akan menelaah batasan kewenangannya dengan saksama agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi ( overlapping).

“Karena kalau kita tidak menyimak dengan saksama, seolah-olah itu sama, antara BPS atau statistik dengan SDI,” pungkas Sturman. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version