NASIONAL
Enam Hari Jadi Ketua, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan
AKTUALITAS.ID – Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung. Hery ditangkap hanya enam hari setelah resmi dilantik menjabat posisi strategis tersebut.
Penangkapan terjadi pada Kamis (16/4/2026) siang. Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.
Dalam penampilannya, Hery masih mengenakan kaos berlogo PLN. Tanpa banyak pernyataan, ia berjalan dikawal ketat aparat penegak hukum.
Hery Susanto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni dari 2013 hingga 2025.
Pada periode tersebut, Hery diketahui menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI. Dugaan keterlibatannya dalam kasus ini kini menyeretnya ke proses hukum, meskipun ia baru saja naik menjadi Ketua Ombudsman untuk periode 2026–2031.
Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun peran spesifik Hery dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman RI pada 10 April 2026. Dalam susunan tersebut, Hery Susanto dipercaya sebagai Ketua Ombudsman.
Ia didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua serta tujuh anggota lainnya, yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa jabatan Ombudsman periode 2026–2031, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.
Penangkapan Hery dalam waktu yang sangat singkat sejak pelantikannya memicu reaksi luas dari publik. Banyak pihak mempertanyakan proses seleksi pejabat publik serta integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kasus ini juga menjadi sorotan tajam karena menyangkut lembaga yang seharusnya menjadi garda depan dalam mengawasi maladministrasi dan pelayanan publik.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman kasus. Perkembangan lebih lanjut terkait status hukum dan kemungkinan tersangka lain masih dinantikan. (Bowo/Mun)
-
RAGAM07/06/2026 08:30 WIBSenyapnya Sesar Baribis Bisa Hancurkan Jakarta Kapan Saja
-
DUNIA07/06/2026 08:00 WIBKapal Perang AS Diserang Rudal-Drone Iran
-
RAGAM07/06/2026 14:00 WIBKisah Cinta Bung Karno dan Gadis Belanda yang Berakhir Jadi Pelajaran Hidup
-
NASIONAL07/06/2026 06:00 WIBDasco: Fiskal dan Moneter Kini Bergerak Seirama
-
JABODETABEK07/06/2026 09:30 WIBPelajar SMP di Bogor Robek Ditebas Tawuran Malam Jumat
-
OASE07/06/2026 05:00 WIBRahasia Kuatnya Perintah Salat dalam Al-Qur’an
-
JABODETABEK07/06/2026 06:30 WIBCek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
JABODETABEK07/06/2026 05:30 WIBLibur Akhir Pekan di Jakarta Diprediksi Gerah Meski Berawan