RAGAM
Hukuman Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun Penjara, Tim Hukum Ajukan Kasasi

AKTUALITAS.ID – Hukuman penjara aktor Ammar Zoni resmi diperberat menjadi empat tahun setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis terbaru ini disampaikan pada Minggu (10/11/2024), dan membuat Ammar Zoni hanya bisa menerima dengan pasrah, seperti disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias.
“Kami sudah memberitahukan hasil putusan ini kepada Ammar, dan dia hanya bisa pasrah,” ujar Jon saat dihubungi media. Tim hukum Ammar kini tengah mempersiapkan materi kasasi untuk meringankan hukuman tersebut. Hal ini dilakukan sebagai respons atas langkah JPU yang juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi memperberat hukuman mantan suami Irish Bella tersebut.
“Kami sedang menyiapkan materi kontra-memori kasasi atas pengajuan JPU,” tambah Jon, memastikan pihaknya berkomitmen memberikan upaya hukum terbaik bagi Ammar Zoni.
Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum setelah tertangkap untuk ketiga kalinya dalam kasus narkoba pada 12 Desember 2024. Penangkapan terjadi di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 1,32 gram dan empat paket sabu seberat 4,36 gram.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ammar Zoni. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara, sehingga mendorong JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam hasil putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara dengan denda Rp 800 juta, lebih rendah Rp 200 juta dari vonis Pengadilan Negeri. Apabila Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, masa hukuman akan diperpanjang selama tiga bulan sebagai pengganti denda.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih mengingat keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Perjalanan hukumnya kini bergantung pada keputusan MA atas kasasi yang akan diajukan oleh kedua belah pihak.(YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki