RAGAM
Azizah-Arhan Putuskan Berpisah Melalui ‘Cerai Verstek’
AKTUALITAS.ID – Perceraian pesepakbola Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah Salsha tengah menjadi perhatian publik. Gugatan talak cerai yang diajukan Arhan diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, secara verstek
Cerai secara verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat. Artinya, meski tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, dia tetap tidak hadir dalam persidangan.
Melansir berbagai sumber, hal yang perlu dipahami adalah putusan verstek bukan berarti gugatan penggugat otomatis dikabulkan. Hakim tetap harus memeriksa bukti dan saksi dari pihak penggugat untuk memastikan alasan perceraian.
Prinsipnya, kepentingan tergugat tetap harus diperhatikan.
Agar sebuah perceraian bisa diputus secara verstek, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Berikut beberapa persyaratannya:
Gugatan diajukan dengan benar
Penggugat wajib mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama (bagi Muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim).
Pemanggilan tergugat dilakukan secara sah
Pengadilan sudah melakukan pemanggilan resmi kepada tergugat lebih dari satu kali, sesuai alamat yang tercantum di dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.
Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah
Jika tergugat tidak datang ke persidangan meskipun sudah dipanggil, maka sidang tetap dilanjutkan. Dalam kondisi tersebut, hakim akan memutus perkara hanya berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Dalam kasus Arhan dan Azizah, gugatan talak cerai sudah didaftarkan sejak 1 Agustus 2025. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir. Hingga sidang kedua pada 25 Agustus, dia juga tetap tidak datang, sehingga majelis hakim memutus perkara ini secara verstek.
Meski sudah diputus cerai secara verstek, Azizah Salsha masih memiliki hak hukum. Pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.
(Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO06/04/2026 15:53 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI, Pahlawan Perdamaian Dunia Gugur di Misi UNIFIL Lebanon
-
NUSANTARA06/04/2026 13:30 WIBNgeri! Ombak Ganas Seret 3 Remaja di Cianjur
-
RIAU06/04/2026 21:00 WIBPelaku yang Jambret Anak Yatim di Pekanbaru Diringkus Polisi
-
PAPUA TENGAH06/04/2026 16:00 WIBWarga Bergulat Antre LPG Saat Pasokan Tercekat
-
NUSANTARA06/04/2026 13:30 WIBAtap 4 Sekolah di OKU Sumsel Terbang Disapu Puting Beliung
-
JABODETABEK06/04/2026 17:00 WIBFokus Ekonomi Kreatif dan Digital, Depok Siap Bangun BLK
-
NASIONAL06/04/2026 14:00 WIBArab Saudi Makin Ketat! Jangan Coba-coba Akali Aturan Haji Pakai Visa Palsu
-
POLITIK06/04/2026 14:00 WIBBawaslu Perkuat Pengawasan Digital

















