RAGAM
Cara Melakukan Klaim Asuransi Kendaraan yang di Rusak Akibat Aksi Demonstrasi
AKTUALITAS.ID – Aksi kerusuhan melanda beberapa wilayah di kota-kota besar di Indonesia beberapa hari lalu. Imbas kerusuhan tersebut menimbulkan berbagai kerugian materil seperti pembakaran kendaraan roda empat maupun roda dua.
Kerusakan kendaraan akibat unjuk rasa atau demonstrasi massa sering kali tak masuk dalam cakupan asuransi, namun ada cara khusus agar pemilik kendaraan tetap bisa mengajukan klaim dan mendapatkan perlindungan untuk kendaraan kesayangan.
Sebagian besar polis asuransi kendaraan memang mengecualikan kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, atau demonstrasi.
Meski begitu, pemilik kendaraan tetap bisa mendapat perlindungan dengan menambahkan perluasan jaminan atau rider khusus dalam polisnya, seperti yang disampaikan Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto.
“Strike riot civil commotion (kerusuhan sipil), terorisme, termasuk yang tidak dijamin (asuransi), seperti halnya bencana alam, lalu agar bisa dijamin bagaimana? Harus diberikan perluasan jaminan,” katanya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Iwan menyebut perluasan jaminan dapat menambah cakupan yang akan dijamin, yang umumnya dikecualikan oleh asuransi tanpa perluasan jaminan, salah satunya kerusakan kendaraan akibat aksi massa.
Dengan perluasan ini, risiko-risiko seperti kerusuhan, sabotase, hingga terorisme bisa masuk dalam cakupan klaim, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan dari perusahaan asuransi.
“Karena ini sifatnya tambahan, artinya ada tambahan premi, namun tidak besar kok. Beberapa asuransi mobil, kadang sudah termasuk perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto,” ujar Iwan.
Meski beberapa layanan asuransi kendaraan, termasuk produk asuransi Astra, Garda Oto, sudah termasuk perluasan jaminan, Iwan mengimbau pemilik kendaraan untuk tetap memastikan ke perusahaan asuransi apakah perluasan jaminan sudah termasuk.
“Meski demikian, harap tetap berhati-hati, hindari daerah rawan, jangan memaksakan masuk (area demonstrasi) kalau sudah dijaga dan dipasang tanda, karena kalau nekat selain bahaya untuk diri sendiri, bisa membuat tidak di-cover juga,” imbuh Iwan.
(Purnomo/goeh)
-
RIAU10/04/2026 07:00 WIBDiduga Dibunuh, Sorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkalis
-
JABODETABEK10/04/2026 06:00 WIBSIM Keliling Jumat di Lima Lokasi Jakarta
-
OLAHRAGA10/04/2026 08:00 WIBPiala Dunia 2026, Bakal Dipimpin 52 Wasit Utama
-
RIAU10/04/2026 12:00 WIBBongkar Dua Aksi Sekaligus, Soliditas Sinergi Personel Lanud RSN–Avsec Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu
-
RAGAM10/04/2026 10:30 WIBMinum Kopi Telur Khas Vietnam, Ini Dampak Yang Timbul
-
OTOTEK10/04/2026 11:30 WIBIni Bedanya Biaya Penggunaan Mobil Listrik dan Konvensional
-
EKBIS10/04/2026 09:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp17.083 Per Dolar AS
-
NASIONAL10/04/2026 11:00 WIBWapres Ajak Anggota DPR Berkantor di IKN

















