RAGAM
Usia 57 Tahun Masih Bisa Jadi ASN? Cek Batas Umur Pelamar PPPK di Sini
AKTUALITAS.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi primadona baru bagi para pencari kerja, terutama di tengah pembukaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Sampai umur berapa seseorang masih boleh mendaftar PPPK?”
Kabar baik bagi tenaga profesional dan honorer senior: aturan usia PPPK jauh lebih fleksibel dibandingkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jika CPNS umumnya membatasi usia pelamar di angka 35 tahun, PPPK membuka pintu lebar bagi mereka yang sudah berusia matang.
Aturan Resmi: 1 Tahun Sebelum Pensiun
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah tidak mematok satu angka mati untuk seluruh pelamar.
Aturan dasarnya menyebutkan bahwa pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Artinya, batas usia maksimal bersifat dinamis tergantung jenjang jabatan yang dituju.
Berikut adalah rincian batas usia maksimal berdasarkan kategori jabatan:
1 – Jabatan Fungsional Jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia, dan Ahli Pertama/Muda: Batas usia pensiun jabatan ini adalah 58 tahun. Maka, pelamar masih bisa mendaftar hingga usia 57 tahun.
2 – Jabatan Fungsional Ahli Madya: Batas usia pensiun adalah 60 tahun. Pelamar bisa mendaftar hingga usia 59 tahun.
3 – Jabatan Fungsional Ahli Utama: Untuk posisi strategis tingkat tinggi ini, batas usia pensiun mencapai 65 tahun. Sehingga, pelamar hingga usia 64 tahun masih dimungkinkan mendaftar.
Peluang Bagi Profesional Berpengalaman
Fleksibilitas ini sengaja dirancang pemerintah untuk mengakomodasi tenaga ahli yang memiliki pengalaman panjang (senior). Berbeda dengan fresh graduate, pelamar di usia matang dinilai memiliki kematangan kerja, kapasitas profesional, dan rekam jejak yang solid sehingga bisa langsung bekerja efektif tanpa adaptasi panjang (“siap pakai”).
Hal ini menjadi angin segar, khususnya bagi tenaga honorer di sektor pendidikan (guru), kesehatan, dan tenaga teknis yang usianya sudah melewati syarat CPNS. Jalur PPPK menjadi solusi konkret untuk mendapatkan kepastian status sebagai ASN dan mengabdi pada negara.
Tetap Cermati Syarat Instansi
Meskipun aturan BKN memberikan kelonggaran, pelamar tetap diwajibkan teliti. Setiap instansi pemerintah memiliki kewenangan menetapkan persyaratan tambahan sesuai kebutuhan formasi spesifik mereka. Ada kalanya, sebuah jabatan teknis tertentu membutuhkan fisik yang prima sehingga instansi terkait mungkin menurunkan batas usia maksimalnya.
Oleh karena itu, sebelum mendaftar, pastikan Anda selalu membaca detail pengumuman di instansi yang dituju.
Bagi Anda yang merasa “sudah terlambat” menjadi PNS karena faktor usia, jangan berkecil hati. Jalur PPPK terbuka lebar sebagai kesempatan kedua untuk berkarier di pemerintahan dengan hak dan kewajiban yang setara sebagai ASN. (Kusuma/Mun)
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri
-
OLAHRAGA30/01/2026 11:30 WIBKans Indonesia Terbuka Lebar di Thailand Masters 2026
-
NUSANTARA30/01/2026 08:30 WIBBeri Rasa Aman ke Warga Dekai, Satgas Damai Cartenz Terus Bersinergi

















