RAGAM
Penting! 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
AKTUALITAS.ID – BPJS Kesehatan hadir sebagai tulang punggung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjamin akses layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Namun demikian, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Masyarakat perlu memahami sejak awal bahwa terdapat sejumlah pengecualian layanan dan penyakit yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan mengetahui daftar ini, peserta diharapkan dapat lebih siap secara administrasi maupun finansial sebelum menjalani pengobatan.
Berikut ini 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1 – Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2 – Perawatan yang bersifat kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
3 – Perawatan perataan gigi atau ortodonti, seperti pemasangan behel.
4 – Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5 – Penyakit atau cedera akibat perbuatan menyakiti diri sendiri secara sengaja.
6 – Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
7 – Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan.
8 – Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9 – Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10 – Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
11 – Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
12 – Alat kontrasepsi.
13 – Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14 – Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15 – Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
16 – Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung pemberi kerja.
17 – Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
18 – Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19 – Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20 – Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung oleh program jaminan lain.
21 – Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Imbauan untuk Peserta BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta agar memahami manfaat dan batasan layanan yang diberikan, serta selalu memastikan prosedur rujukan dilakukan sesuai ketentuan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan Care Center 165.
Dengan mengetahui daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, peserta diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman saat membutuhkan pelayanan medis. (Firmansyah/Mun)
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
NUSANTARA27/01/2026 18:30 WIBPenyeludupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura Berhasil Digagalkan
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
NASIONAL27/01/2026 18:00 WIBAwas! Jangan Coba-coba Konsumsi Gas Tertawa “Whip Pink”

















