RAGAM
PNS Wajib Tahu: Jam Kerja Selama Ramadan 2026
AKTUALITAS.ID – Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Ramadan 2026 mengalami penyesuaian dibandingkan hari normal. Pengurangan durasi kerja diterapkan untuk menyesuaikan kondisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Total Jam Kerja PNS Saat Ramadan
Dalam aturan tersebut ditegaskan, selama bulan Ramadan total jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan tidak memerlukan penerbitan surat edaran baru setiap tahun karena telah memiliki dasar hukum tetap.
PNS tetap menerapkan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat), dengan penyesuaian waktu operasional harian yang umumnya lebih singkat.
Secara umum, skema jam kerja Ramadan 2026 meliputi:
Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 atau 08.00–15.30 (tergantung kebijakan instansi)
Jumat: menyesuaikan dengan waktu salat Jumat
Waktu istirahat: 30 menit (Senin–Kamis) dan 60 menit (Jumat)
Dengan pola ini, jam pulang lebih awal dibandingkan hari biasa, namun akumulasi jam kerja mingguan tetap harus memenuhi ketentuan 32 jam 30 menit.
Kelompok yang Dikecualikan
Berdasarkan Pasal 11 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengikuti ketentuan umum jam kerja Ramadan, yaitu:
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI, dengan pengaturan oleh Panglima TNI.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta ASN di lingkungan Polri, diatur oleh Kapolri.
Perwakilan RI di luar negeri dan ASN yang bertugas di sana, diatur melalui kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau menyesuaikan kondisi negara setempat.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Meski ada penyesuaian jam kerja PNS selama Ramadan 2026, pemerintah menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Instansi yang memberikan layanan terus-menerus seperti rumah sakit, transportasi, dan administrasi kependudukan dapat menerapkan sistem shift atau kerja bergilir.
Pendekatan fleksibel ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran layanan publik dan kondisi fisik pegawai selama berpuasa.
Dengan dasar hukum yang jelas melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jadwal dan jam kerja PNS saat Ramadan 2026 telah diatur secara terukur, sehingga seluruh instansi pemerintah dapat menyesuaikan operasional tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK12/02/2026 22:30 WIBSekjen PKB: Belum Ada Pembicaraan Bakal Cawapres untuk Prabowo
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 14:44 WIBBanyak Warga Mimika Keluhkan Kepesertaan PBI-JK Nonaktif, Ini Penjelasan BPJS
-
NUSANTARA13/02/2026 15:30 WIBWapres Cek Pemberian Subsidi Bahan Pokok di Pasar Badung
-
RAGAM13/02/2026 10:30 WIBNa Willa Ajak Masyarakat Kenang Masa Anak-anak
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 08:00 WIBDua Pucuk Senpi Organik Hilang Saat Insiden di Mile 50
-
NASIONAL12/02/2026 23:00 WIBPersiapan Angkutan Lebaran, Kemenhub Periksa Kelaiklautan Kapal Penumpang
-
NUSANTARA13/02/2026 13:47 WIBKemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Inklusif untuk Disabilitas dan Lansia
-
POLITIK13/02/2026 18:00 WIBGolkar Ungkap Bahlil Tak Berencana Jadi Cawapres 2029

















