RILEKS
Kasus Dini Sera, Kekasih yang tak Dianggap
Terjadi lagi, entah sudah yang keberapa kali, keputusan hakim yang memilukan dan mengebiri kewarasan pikir kembali menambah panjang deretan kasus yang terbilang kontroversial.
Dan seperti yang sudah-sudah, dalam banyak perkara, ketidaksesuaian antara harapan khalayak dan putusan hakim pun terjadi lagi. Tuntutan jaksa dan putusan sang pengadil di meja hijau bagaikan pungguk merindukan bulan, jauh panggang dari api.
Ada rasa kecewa, marah, kehilangan kata, bahkan sakit hati sangat perih yang menyelimuti suasana batin para pengawal keadilan.
Tak ayal, Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan dengan korban Dini Sera Afrianti pun jadi sorotan publik. Apalagi penyebabnya kalau bukan keputusan wakil tuhan tersebut yang dinilai timpang dan sangat melukai rasa keadilan.
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak bekas anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur dalam kasus yang disinyalir banyak kejanggalan.
Vonis bebas yang dibacakan Damanik pada 24 juli 2024 tersebut seolah kembali membawa mendung kelam dalam sistem peradilan di Indonesia.
Tidak ada saksi yang melihat bagaimana Dini meninggal, ditambah keyakinan hakim bahwa kematian Dini Sera Afrianti bukan karena penganiayaan, tapi karena over konsumsi alkohol menjadi dua pertimbangan utama Damanik untuk membebaskan terdakwa Ronald.
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa yang diduga telah menganiaya dan membunuh Dini dengan cara yang sadis pun otomatis ‘ambyar’ dan diganti dengan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum.
Tim kuasa hukum keluarga Dini pun tidak begitu saja menerima putusan tersebut. Akan ada upaya hukum banding untuk menguji dan melawan keputusan majelis hakim yang dianggap berat sebelah.
Mereka segera melaporkan ketiga majelis hakim yang menangani kasus ini ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, mereka juga akan membawa kasus ini ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan. Tampaknya, kasus ini akan berliku dan mengharu biru bila semua berpijak pada pondasi yang sama, yaitu mengungkap kebenaran.
Keluarga Dini, kita, dan semua yang masih yakin pada kejujuran dan kebenaran, tentu masih boleh berharap akan ada transparansi dan investigasi yang seadil-adilnya oleh para penegak hukum. Bukan begitu…? Entahlah. [Samsu]
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
OLAHRAGA28/10/2025 23:00 WIBMessi Masih Haus Gelar, Bidik Piala Dunia 2026 Bersama Argentina!

















