RILEKS
Kasus Dini Sera, Kekasih yang tak Dianggap
Terjadi lagi, entah sudah yang keberapa kali, keputusan hakim yang memilukan dan mengebiri kewarasan pikir kembali menambah panjang deretan kasus yang terbilang kontroversial.
Dan seperti yang sudah-sudah, dalam banyak perkara, ketidaksesuaian antara harapan khalayak dan putusan hakim pun terjadi lagi. Tuntutan jaksa dan putusan sang pengadil di meja hijau bagaikan pungguk merindukan bulan, jauh panggang dari api.
Ada rasa kecewa, marah, kehilangan kata, bahkan sakit hati sangat perih yang menyelimuti suasana batin para pengawal keadilan.
Tak ayal, Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan dengan korban Dini Sera Afrianti pun jadi sorotan publik. Apalagi penyebabnya kalau bukan keputusan wakil tuhan tersebut yang dinilai timpang dan sangat melukai rasa keadilan.
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak bekas anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur dalam kasus yang disinyalir banyak kejanggalan.
Vonis bebas yang dibacakan Damanik pada 24 juli 2024 tersebut seolah kembali membawa mendung kelam dalam sistem peradilan di Indonesia.
Tidak ada saksi yang melihat bagaimana Dini meninggal, ditambah keyakinan hakim bahwa kematian Dini Sera Afrianti bukan karena penganiayaan, tapi karena over konsumsi alkohol menjadi dua pertimbangan utama Damanik untuk membebaskan terdakwa Ronald.
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa yang diduga telah menganiaya dan membunuh Dini dengan cara yang sadis pun otomatis ‘ambyar’ dan diganti dengan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum.
Tim kuasa hukum keluarga Dini pun tidak begitu saja menerima putusan tersebut. Akan ada upaya hukum banding untuk menguji dan melawan keputusan majelis hakim yang dianggap berat sebelah.
Mereka segera melaporkan ketiga majelis hakim yang menangani kasus ini ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, mereka juga akan membawa kasus ini ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan. Tampaknya, kasus ini akan berliku dan mengharu biru bila semua berpijak pada pondasi yang sama, yaitu mengungkap kebenaran.
Keluarga Dini, kita, dan semua yang masih yakin pada kejujuran dan kebenaran, tentu masih boleh berharap akan ada transparansi dan investigasi yang seadil-adilnya oleh para penegak hukum. Bukan begitu…? Entahlah. [Samsu]
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 19:00 WIBAparat Gabungan Kembali Gagalkan Penyeludupan Miras di Pelabuhan Poumako
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
OLAHRAGA15/03/2026 16:00 WIBTak Hanya Putri KW, Alwi Farhan Juga Menyusul ke Final Swiss Open 2026
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 16:14 WIBApi Hanguskan Tiga Rumah Indekos di Mimika Baru
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 20:16 WIBTerpeleset Saat Memancing, Seorang Pemuda Hilang di Perairan Poumako
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 21:00 WIBPerkuat Siskamtibmas, Wakapolres Mimika Resmikan Pos PEKA Manguni
-
OLAHRAGA15/03/2026 22:30 WIBKimi Antonelli Berhasil Menjuarai GP China 2026

















