Vonis Mati Dianulir, Diskon untuk Ferdi Sambo


alt="ferdi sambo bebas hukuman mati"
Ilustrasi Ferdi Sambo lepas dari hukuman mati

SUNGGUH mengejutkan, menyesakkan, sekaligus menyebalkan…! Hukuman Sambo dikorting!
Harapan nyaris, hampir mayoritas rakyat terhadap keadilan harus sirna oleh putusan kasasi yang membuat orang melongo terheran-heran. Kok bisaaa…?

Padahal dulu dia adalah seorang penegak hukum. Padahal dulu dia adalah petinggi Polri. Padahal dia sudah mencoreng dan memberaki bekas institusinya sendiri. Ahh… sudahlah.

Mungkin benar kalau dibilang ini adalah hadiah buat Sambo! Dia bisa bernapas lega karena urung menghadapi maut di ujung senapan para eksekutor atas perbuatannya menghilangkan nyawa anak buahnya.

Bisa jadi keputusan Kasasi MA yang menganulir hukuman mati jadi penjara seumur hidup untuk Sambo itu menjadi cerita lara dan terasa menyesakkan bagi keluarga Yosua. Apalagi MA juga menyunat vonis hukuman tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Riza, dan Kuat Ma’ruf menjadi lebih ringan. Kecewa dan tidak puas itu pasti.

Sekadar kilas balik, sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Lalu, ia mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya dan justru menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Tak puas, Sambo pun mencoba peruntungan dengan mengajukan permohonan kasasi ke MA pada Mei 2023. Dan ikhtiarnya diijabah. Akhirnya, Majelis Kasasi MA memutuskan Sambo hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dan putusan kasasi MA terhadap vonis Sambo ini sudah final atau berkekuatan hukum tetap. Meski mekanisme atau proses hukum yang ditempuh sudah sesuai aturan, tapi tetap saja putusan itu terasa melukai, khususnya kerabat Yosua.

Tapi itulah yang terjadi, majelis hakim agung MA yang menjadi wakil Tuhan di dunia ini untuk mencari keadilan telah mengetok palunya. Sementara Kejaksaan Agung juga tidak akan memberikan perlawanan apa pun terkait vonis tersebut.

Alasannya, sejak awal Jaksa Penutut Umum (JPU) memang hanya meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup. Namun, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman mati.

Selain itu, Kejaksaan juga tidak bisa mengajukan perlawanan terhadap kasasi karena kewenangan jaksa mengajukan PK sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, sejak tanggal 14 April 2023, kewenangan Kejaksaan dalam hal ini JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sudah dianulir MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023. Jadi kejaksaan tidak punya kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana.

Sebelumnya MK menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jaksa tidak berwenang mengajukan PK sementara terdakwa masih memiliki hak PK.

Apa yang akan terjadi nanti, apakah Sambo akan mengajukan upaya hukum lagi untuk mengubah nasibnya? Ini pertanyaan retoris sih, karena hampir pasti itu akan dilakukan. Lalu peluangnya? Ya terjal dan gak gampang pastinya karena ada syarat-syarat yang rumit dan makan waktu lama.

Sambo adalah fenomena. Sambo adalah potret buram bagi institusi Polri. Sambo pula perwira tinggi yang telah mengangkangi dan membodohi institusinya. Sambo, apa kabar? [Samsu/Red]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>