POLITIK
Gugatan Pilkada Mimika Ungkap Kejanggalan Partisipasi Pemilih Lebih dari 100 Persen

AKTUALITAS.ID – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi mendalilkan partisipasi pemilih yang dianggap janggal dalam Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Paslon 02 sebagai Pemohon melalui kuasa hukumnya, Wakil Kamal dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Pemohon menilai, kemenangan Paslon Nomor Urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong diduga penuh kecurangan. Pasalnya, dari 18 distrik di Mimika, 11 distrik di antaranya punya partisipasi pemilih melebihi 100 persen. Sisanya, satu distrik jumlah partisipasi pemilih sama dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan enam distrik mendekati 100 persen.
Secara keseluruhan jumlah DPT di Mimika mencapai 224.514 suara dengan partisipasi pemilih mencapai 223.517 pemilih atau 99,56 persen.
“Seluruh jumlah surat suara telah dicoblos, jadi 100 persen surat suara DPT dicoblos. Surat suara cadangan 2,5 persen juga dicoblos bahkan surat suara cadangan lebih dari 2,5 persen pun dicoblos,” ujar Kamal membacakan dalil Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Padahal, menurut Kamal, hampir mustahil semua pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya. Mengingat pada saat hari pemungutan suara ada pemilih yang sakit, bekerja, sekolah di luar Mimika, meninggal dunia, dan alasan lainnya yang menyebabkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.
Apalagi, kata dia, terjadi intimidasi yang dialami saksi Pemohon di tingkat TPS maupun Distrik dalam bentuk verbal maupun ancaman kekerasan dengan menggunakan panah.
Pemohon mendalilkan partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen atau bahkan lebih terjadi di Distrik Agimuga, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Barat, Distrik Jita, Distrik Jila, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Tembaga Pura, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Kwamki Narama, Distrik Alama, Distrik Amar, Distrik Hoya, Distrik Mimika Tengah, Distrik Iwaka, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Mimika Baru, Distrik Kuala Kencana, dan Distrik Wania.
Menurut Pemohon, tidak ada daftar hadir peserta pemilihan termasuk daftar hadir pemilih tambahan maupun pemilih pindahan sehingga pemilih di seluruh TPS di Mimika tidak dapat terverifikasi dan tervalidasi sebagai pemilih yang berhak memilih.
Anomali atau ketidakwajaran formulir angka-angka rekapitulasi di Mimika dan formulir rekapitulasi di tingkat Distrik di Mimika menunjukkan adanya partisipasi pemilih 100 persen DPT.
Pemilih menduga ada orang yang tidak berhak memilih yang kemudian melakukan pencoblosan terhadap surat suara sejumlah DPT, surat suara cadangan 2,5 persen, serta surat suara cadangan lebih. Pemohon menyebutkan salah satunya ada KPPS di TPS 6 Kampung Harapan Distrik Kwamkinarama mencoblos semua surat suara sehingga semua pemilih yang terdaftar di DPT kehilangan hak pilihnya.
Hal yang sama juga terjadi di TPS 6 Kampung Nawaripi Distrik Wania, terjadi lebih dari dua kegiatan pencoblosan di luar TPS yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
Sementara, kuasa hukum Pemohon lainnya, Siti Fatonah Nur Hidayah membacakan petitumnya permohonan. Ia meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024, bertanggal 9 Desember 2024 yang menetapkan kemenangan Paslon 01.
Pemohon juga meminta agar MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong sebagai peserta pemilihan. Serta memerintahkan KPU Mimika untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Mimika dengan hanya diikuti Paslon Nomor Urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi dan Paslon Nomor Urut 3, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe.
Selain itu, Siti Fatonah juga meminta agar MK memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk mengganti seluruh jajaran komisioner di tingkat Kabupaten Mimika.
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi KPU Provinsi Papua Tengah untuk melakukan supervisi penyelenggaraan pemungutan suara ulang tesebut,” ujarnya membacakan poin lain petitum permohonan.
“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Tengah untuk melakukan supervisi pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” imbuh dia. (Enal Kaisar)
-
NUSANTARA19/04/2025 08:30 WIB
Tak Tahu Apa-Apa, Pemuda Ini Jadi Korban Salah Sasaran dan Tewas Usai Dikeroyok
-
POLITIK19/04/2025 08:00 WIB
Menteri Bertemu Jokowi Saat Lebaran, Golkar: Itu Bukan Manuver Politik
-
NUSANTARA19/04/2025 10:30 WIB
Emosi Usai Minum Tuak, Pria Labusel Kalap Bacok Rekan Kerja Hingga Bersimbah Darah
-
NASIONAL19/04/2025 07:00 WIB
Kunjungan ke Markas Huawei, Waka MPR Titip Harapan Besar untuk Kemajuan Teknologi Indonesia
-
OLAHRAGA18/04/2025 23:30 WIB
Taklukkan Bali United, Persib Bandung Mantapkan Posisi di Puncak Klasemen Liga 1
-
JABODETABEK19/04/2025 06:30 WIB
Mencekam di Cimanggis: OTK Bakar 3 Mobil Polisi Saat Penangkapan Pentolan Ormas
-
RAGAM19/04/2025 01:00 WIB
Film Horor “Pabrik Gula” Tembus Pasar Amerika, Kemenparekraf Beri Apresiasi
-
POLITIK19/04/2025 17:00 WIB
Rocky Gerung: Pengaruh Jokowi Bikin Prabowo Sulit Reshuffle Kabinet