NUSANTARA
Puluhan Perusahaan di Surabaya Dilaporkan Tahan Ijazah Pekerja, Disnaker Buka Tiga Posko Pengaduan
AKTUALITAS.ID — Kasus penahanan ijazah pekerja kembali mencuat di Kota Surabaya. Hingga akhir April 2025, sedikitnya 24 perusahaan telah dilaporkan ke Posko Pengaduan Penahanan Ijazah yang dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya.DPRD DKI Desak Penyelesaian Ijazah Siswa yang Ditahan Pihak Sekolah
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk tidak hanya berasal dari perusahaan di wilayah Surabaya, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Jawa Timur.
“Sampai saat ini sudah ada 24 perusahaan yang dilaporkan. Sebagian besar dari Surabaya, namun ada juga dari wilayah sekitarnya,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (24/4/2025).
Dari total pengaduan yang diterima, beberapa kasus telah berhasil diselesaikan. Perusahaan yang bersangkutan pun telah mengembalikan ijazah kepada para pekerja.
Sebagai bentuk respons cepat atas maraknya kasus ini, Disnaker Surabaya membuka posko pengaduan di tiga titik strategis: Kantor Disperinaker Surabaya, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, serta Balai Kota Surabaya.
Zaini mengimbau seluruh pengusaha agar tidak melakukan praktik penahanan ijazah yang melanggar hak dasar pekerja. “Kami mengingatkan para pengusaha untuk tidak menahan ijazah karyawan. Ini penting demi menjaga iklim kerja yang sehat dan kondusif di Surabaya,” tegasnya.
Kasus ini pertama kali menjadi sorotan publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menerima laporan dari warga melalui kanal YouTube pribadinya pada 25 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya perusahaan di kawasan Margomulyo yang menahan ijazah karyawan mereka.
Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi melindungi hak-hak pekerja di Kota Pahlawan. (ARI WIBOWO/DIN)
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
EKBIS16/11/2025 10:30 WIBDaftar Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan 17-23 November 2025
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
EKBIS16/11/2025 09:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 16 November 2025 Turun: 1 Gram Dijual Rp 2.583.000
-
NASIONAL16/11/2025 11:00 WIBKepercayaan Publik Pulih Pasca Kerusuhan, Kompolnas Ingatkan Polri Jaga Jati Diri Institusi Sipil
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang

















