Berita
Pilkada 2020, KPU Percepat Waktu Verifikasi Perbaikan Bagi Calon Perseorangan
revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2019.
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2019. Melalui revisi itu, KPU mempercepat jangka waktu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan bagi calon perseorangan.
“Berkaitan dengan tahapan pencalonan perseorangan, yang kita majukan untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan. Itu kita majukan ke depan sebelum masa pendaftaran, itu yang paling signifikan untuk proses pencalonan perseorangan,” jelas Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, di Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Evi mengatakan, perubahan tahapan yang dilakukan pada PKPU tersebut, juga pada PKPU terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, tidak akan mengurangi hak peserta Pilkada. Menurutnya, KPU memberikan waktu yang cukup untuk para pasangan calon (paslon) dalam mengikuti seluruh proses yang ada.
“Kemudian dalam pengaturan ini juga sudah kita atur sedemikian rupa, sehingga ini kemudian menyederhanakan, keleluasaan kepada bakal paslon untuk bisa mengikuti seluruh tahapan,” terangnya.
Terkait pemutakhiran data yang diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2017, KPU di antaranya memperjelas tentang data disabilitas dan data di daerah terdampak bencana. Selain itu, diatur pula mengenai uji publik data pemilih yang KPU miliki.
Itu dilakukan untuk membuka ruang agar data pemilih dapat ditanggapi. “Pengaturan teknis lainnya yang berkaitan dengan data pemilih, misalnya uji publik. Itu kan untuk membuka ruang, supaya data pemilih kita bisa ditanggapi,” kata dia.
KPU melaksanakan uji publik dua rancangan PKPU untuk Pilkada. Salah satunya, rancangan perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2019 yang terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.
“Hari ini kita akan melakukan uji publik terkait dengan dua PKPU. Pertama tentang tahapan yang sebetulnya kami sangat berharap ini sudah bisa diundangkan,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman.
Arief mengatakan, pihaknya sudah melakukan harmonisasi terkait kedua PKPU tersebut. Jika setelah uji publik ini dilaksanakan tidak ada masukan yang mengubah ketentuan di dalam pasal-pasalnya maka KPU akan langsung mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bisa lekas diundangkan.
“Kedua, kami akan melakukan uji publik terkait dengan PKPU pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih,” ungkap Arief.
Menurutnya, ada beberapa pasal dalam PKPU No. 2 Tahun 2017 yang harus dimutakhirkan atau direvisi. Itu perlu dilakukan karena mengikuti perkembangan dan berdasarkan pengalaman pada saat pemutakhiran data pemilih di Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang lalu.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi

















