POLITIK
Omnibus Law Pemilu Mengemuka: Komisi II DPR Ungkap Isu Krusial RUU
AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) saat ini tengah berada di tahap pematangan di tingkat pimpinan fraksi DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menyampaikan harapannya agar pembahasan RUU ini dilakukan oleh Komisi II, mengingat komisi tersebut secara langsung membidangi isu-isu kepemiluan.
“Sekarang itu lagi dimatangkan di tingkat pimpinan apakah ini dibahas oleh Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg). Saat ini sedang difinalisasi di tingkat fraksi,” ujar Rahmat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/5/2025).
Rahmat menegaskan tidak ada hambatan khusus dalam proses legislasi ini. Hanya saja, Komisi II masih fokus menyelesaikan evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah, terutama di Papua.
“Masih ada daerah yang PSU-nya belum selesai, bahkan ada satu provinsi yang pelaksanaan ulangnya menyeluruh. Kita tuntaskan itu dulu, baru berlanjut ke pembahasan RUU,” jelasnya.
Rahmat juga mengungkapkan sejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam RUU ini. Salah satunya adalah kemungkinan penggabungan berbagai undang-undang kepemiluan ke dalam satu paket regulasi seperti Omnibus Law Pemilu.
“Ada opsi digabungkan: UU KPU, Bawaslu, Pilkada, Pemilu, hingga Pilpres, jadi satu paket undang-undang. Ini isu besar pertama,” jelasnya.
Selain itu, terdapat juga wacana tentang mekanisme pemilihan kepala daerah apakah tetap dipilih langsung oleh rakyat atau dikembalikan kepada DPRD. Tak kalah penting adalah perdebatan seputar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang saat ini 20%, dan muncul usulan untuk menurunkannya di bawah 10%.
“Karena banyaknya isu, kami juga sedang mendengarkan pendapat dari para pakar sebelum mulai pembahasan mendalam,” lanjutnya.
Rahmat berharap pembahasan bisa segera dimulai agar persiapan menghadapi Pemilu mendatang bisa dilakukan lebih matang dan terencana.
“Kalau kita di Komisi II, prinsipnya semakin cepat semakin bagus. Kita butuh waktu cukup untuk menyesuaikan dan menyosialisasikan jika ada perubahan besar dalam regulasi pemilu,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
-
OASE08/10/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Sisi Lain Emas yang Jarang Disadari
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
















