POLITIK
Fraksi Demokrat Rencanakan Rapat Internal Bahas Putusan MK Terkait Pemilu Terpisah
AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Demokrat di DPR RI mengumumkan rencana menggelar rapat internal dalam waktu dekat sebagai langkah awal membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan rencana pemilu serentak. Fokus utama diskusi adalah isu pemisahan antara pemilu legislatif pusat dan daerah yang menuai berbagai pandangan dari kalangan partai politik.
Pengumuman ini disampaikan oleh Dede Yusuf DS, anggota DPR dari Fraksi Demokrat, usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025). Menurut Dede, meskipun pimpinan DPR belum menetapkan jadwal resmi untuk pertemuan dengan seluruh fraksi, pihaknya segera mengambil langkah awal dengan menggelar rapat fraksi secara internal.
“Kalau kapan ya, dari pimpinan DPR kami belum tahu, tapi fraksi kami rencananya akan rapat besok,” ujar Dede Yusuf, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Dede menjelaskan wacana pemisahan pemilu legislatif pusat dan daerah telah memunculkan berbagai pandangan di kalangan partai politik. Ia menyebut bahwa sebagian besar partai sudah melakukan diskusi internal terkait putusan MK tersebut.
“Setiap partai pasti sudah membahas perihal keputusan MK ini,” ujarnya. Ia mencontohkan Fraksi Demokrat sendiri baru saja membahas isu ini dalam acara retret di Pacitan bersama Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Hasil diskusi tersebut, kata Dede, akan disampaikan melalui ketua fraksi saat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
Dalam wawancara, Dede mengungkap ada dua kubu pandangan berbeda terkait putusan MK ini. Kubu pertama mendukung pemisahan, menganggap langkah tersebut penting karena kompleksitas pengelolaan lima kotak suara dalam pemilihan legislatif dan pemilihan daerah yang dinilai saling terkait. Mereka juga berpendapat bahwa pemilu daerah adalah bagian integral dari pemerintahan daerah yang harus dipisahkan dari pusat.
Sebaliknya, kubu kontra mempertanyakan kewenangan MK dalam mengeluarkan norma baru, karena dianggap seharusnya MK fokus mengevaluasi norma yang ada sesuai konstitusi. Ada pula argumen bahwa UUD 1945 sendiri menyebut DPRD sebagai bagian dari proses pemilu, sehingga pemisahan tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
“Pro dan kontra ini harus didudukkan. Kapan? Kami masih menunggu hasil pertemuan internal,” tegas Dede Yusuf.
Ia menegaskan Komisi II DPR akan menjalankan mandat yang diberikan pimpinan DPR setelah melakukan pertemuan dan diskusi antar fraksi. Rencana rapat internal Fraksi Demokrat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk merumuskan posisi resmi DPR terkait putusan MK dan dinamika pemilu serentak yang akan datang. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang
-
DUNIA26/12/2025 23:00 WIBKorut Perkuat Industri Pertahanan, Kim Jong Un Minta Produksi Rudal Ditingkatkan
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan
-
OASE27/12/2025 05:00 WIBKandungan Surah As Syams dan Keistimewaan Membacanya di Pagi Hari

















