POLITIK
Ahli STIH Bivitri Sindir Partai Politik Marah Putusan MK Pisah Pemilu karena Gangguan Ekonomi?

AKTUALITAS.ID – Reaksi marah dari kalangan partai politik (parpol) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ternyata terlihat berlawanan dengan analisis ahli hukum tata negara. Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jendera Bivitri Susanti justru menyindir, putusan MK tersebut seharusnya menguntungkan parpol.
“Jangan lupa bahwa partai politik itu harusnya diuntungkan loh (dengan putusan MK), kalau partai politiknya benar,” ucap Bivitri dalam webinar yang diselenggarakan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) via Zoom, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu memberikan ruang lebih bagi parpol untuk memilih dan menyiapkan calon legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) secara lebih berkualitas. “Karena artinya dia (parpol) akan lebih punya waktu memilih calon legislatif untuk DPRD maupun DPR secara lebih berkualitas. Menguntungkan sebenarnya, kalau partai politiknya benar. Nah, tapi kenapa tuh pada marah, malah kebakaran jenggot?” tegas Bivitri.
Bivitri menduga kebencian parpol terkait dengan potensi gangguan pada urusan ekonomi mereka. Ia menyoroti adanya dugaan praktik pengumpulan dana politik yang intensif, terutama untuk calon-calon yang bermaksud mengantongi nomor urut satu. Pola politik lama yang cenderung menggantungkan kampanye caleg pada kapasitas calon presiden (capres) yang diusung parpol juga dinilai terganggu.
“Polanya tidak mau diubah karena menguntungkan. Jadi, (capres) sekalian nebeng gitu ibaratnya, bisa nebeng kampanye pada calon-calon legislatif DPRD. Apakah benar? Itu kan dugaan, hipotesis, silakan nanti dipelajari lebih lanjut,” papar Bivitri.
Dugaan lain yang membuat beberapa pihak, termasuk DPR RI, merasa ‘panik’, adalah potensi terhambatnya upaya untuk meloloskan sistem pilkada tidak langsung. Bivitri menyinggung adanya niat agar kepala daerah dipilih atau ditunjuk oleh DPRD, bukan melalui pemungutan suara rakyat.
Namun, Bivitri mengingatkan agar pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan MK tidak bersikap ‘mati-mematikan’. Ia menekankan MK hanya bertugas menjawab permohonan yang diajukan Perludem, bukan untuk mengevaluasi atau mengubah undang-undang dari inisiatif sendiri. Tugas evaluasi dan perubahan aturan, menurutnya, seharusnya dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
“Secara fundamental tidak ada yang keliru. Apakah MK berhak untuk membuat putusan seperti ini? Berhak! Sudah usang itu soal positif-negatif legislator … Harusnya kerjaan mengevaluasi segala macam, mengubah lagi (undang-undang) supaya lebih baik, siapa? DPR dan pemerintah. Tapi kan DPR dan pemerintah tidak kunjung melakukan itu karena sistemnya menguntungkan bagi mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan cara yang benar untuk menentang putusan MK adalah dengan cara berargumen, mengajukan permohonan lagi jika ada dasar hukum yang kuat, bukan dengan upaya mematikan lembaga. “Kalau putusannya salah, bawa lagi, lawan lagi. Bukan dengan mematikan lembaga karena dengan cara itu maka mati demokrasi kita,” tandas Bivitri.
Putusan MK kali ini mengabulkan sebagian permohonan Perludem, yang mengakibatkan pemisahan penyelenggaraan pemilu. Pemilu nasional (Pilpres, DPR, DPD) akan dipisahkan dari pemilu daerah (pilkada, DPRD) dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Reaksi resmi mulai muncul. DPR RI menyatakan akan melakukan rapat koordinasi untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, sementara pemerintah sedang membentuk tim pengkaji yang dipelopori Kementerian Sekretariat Negara untuk menilai dampak dan langkah selanjutnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL13/07/2025 15:30 WIB
Ini Daftar 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
-
OLAHRAGA13/07/2025 16:00 WIB
Final Piala Presiden 2025 Malam Ini: Oxford United vs Port FC
-
RAGAM13/07/2025 12:30 WIB
Waspada! Ini 10 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Pepaya
-
OLAHRAGA13/07/2025 17:00 WIB
Pebalap Indonesia Cetak Sejarah, Raih Podium Perdana di RBRC Jerman
-
DUNIA13/07/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif 30 Persen untuk Uni Eropa dan Meksiko
-
OTOTEK13/07/2025 15:30 WIB
Waspada Penipuan M-Banking Melalui WhatsApp, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
-
OLAHRAGA13/07/2025 12:26 WIB
Dilepas Kapolri, RBR 2025 Gaet 13 Ribu Peserta dan Dongkrak UMKM
-
NUSANTARA13/07/2025 14:30 WIB
Oknum Guru SMA di Serang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual