EKBIS
Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem-Insentif
AKTUALITAS.ID – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) merilis aturan yang mengatur pemberian insentif dan tantiem bagi direksi hingga komisaris BUMN.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha
Dalam aturan ini, Danantara melarang BUMN hingga anak usaha memberikan insentif, tantiem, dan penghasilan dalam bentuk lainnya kepada dewan komisaris.
“Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan,” tulis Danantara dalam surat edarannya, Jumat (1/8/2025).
Sementara, untuk dewan direksi boleh mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya dengan syarat sesuai dengan kinerja perusahaan tanpa dimanipulasi.
“Bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation),” jelas Danantara.
Surat Edaran ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen yang berasal dari BUMN, dan operasional BUMN, sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi. (Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO02/04/2026 07:50 WIBFOTO: Suasana Gedung DPR saat Efisiensi Energi
-
NASIONAL02/04/2026 06:00 WIBEks Menhub BKS Bantah Peras Kontraktor Rp5,5 Miliar Demi Kampanye
-
NUSANTARA02/04/2026 17:00 WIBReaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
-
NASIONAL02/04/2026 11:00 WIBSahroni Sebut Kasus Air Keras ke Puspom TNI Sudah Benar
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 11:15 WIBKurang dari 12 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Hotel 66
-
NASIONAL02/04/2026 10:00 WIBEddy Soeparno Puji Langkah Berani Presiden Prabowo Selamatkan Harga BBM
-
NUSANTARA02/04/2026 12:30 WIBRugi Miliaran!11 Sumur Minyak Ilegal Muba Meledak Berkeping-keping
-
NASIONAL02/04/2026 16:30 WIBGugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

















