NASIONAL
Eks Menhub BKS Bantah Peras Kontraktor Rp5,5 Miliar Demi Kampanye
AKTUALITAS.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Negeri Medan memunculkan fakta mengejutkan. Nama Budi Karya Sumadi terseret setelah saksi mengaku adanya perintah pengumpulan dana untuk kepentingan politik.
Dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026), saksi Danto mantan pejabat di lingkungan DJKA mengungkap bahwa dirinya diminta mengumpulkan dana hingga Rp5,5 miliar. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi kebutuhan kampanye Pilpres dan Pilgub Sumatera Utara.
“Waktu itu beliau minta untuk membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas,” ujar Danto di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pengumpulan dana dilakukan melalui mekanisme internal. Sebanyak sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta menyetor masing-masing Rp500 juta yang diduga berasal dari kontraktor proyek.
“PPK memanggil kontraktor dan meminta mereka mentransfer dana,” jelasnya.
Sidang ini turut menyeret tiga terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah, Eddy Kurniawan Winarto, dan Muhammad Chusnul. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek perkeretaapian di wilayah Sumatera Utara.
Namun, dalam persidangan tersebut, Budi Karya Sumadi secara tegas membantah seluruh tudingan yang disampaikan saksi. Ia memberikan keterangan melalui sambungan virtual.
“Pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut itu tidak benar. Saya tidak pernah memerintahkan hal tersebut,” tegasnya.
Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro sempat mencecar Budi Karya terkait kesaksian yang dianggap cukup rinci. Namun, ia tetap konsisten membantah adanya perintah tersebut.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Eddy Kurniawan, Advent Kristanto Nababan, menilai kliennya hanya terjebak dalam sistem dan rantai komando di internal Kementerian Perhubungan.
“Ada jenjang relasi kuasa dari menteri hingga ke level PPK. Klien kami berada di posisi terbawah,” ujarnya.
Persidangan juga sempat menyinggung dugaan pengaturan tender proyek, termasuk keterlibatan perusahaan BUMN. Namun, Budi Karya kembali membantah tudingan tersebut.
Sidang sempat terhambat akibat gangguan jaringan saat pemeriksaan saksi secara virtual. Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan Budi Karya untuk hadir langsung dalam persidangan lanjutan pada 8 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan aliran dana proyek negara untuk kepentingan politik, sekaligus membuka kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan di sektor infrastruktur transportasi. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas
-
JABODETABEK21/08/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Agustus 2026

















